![]() |
Patung Colliq Pojie. |
Dalam kasus ini Yudi Asmoro Basuki bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PU Barru. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 700 juta lebih. Pembangunan monumen tersebut menguras uang negara Rp 1,2 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2014.
Kapolres Barru AKBP Minarto, melalui Kasat Reskrim AKP Nasri yang dihubungi, Senin 20 Juni membenarkan penetapan tersangka kasus monumen Colliq Pujie.
Menurutnya proyek patung tersebut dikerjakan tahun 2014 lalu dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari DAU. meski selesai dikerjakan, namun dalam perjalanannya polisi menemukan kerugian negara.
"Kami sudah menetapkan soorang tersangka, dan tidak menutup kemunkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," jelas Nasri. (R3/om)
0 komentar: