![]() |
Ilustrasi |
Penggerebekan tersebut dilakukan Selasa (13/6) kemarin sekira pukul 01.00 Wita, di Jalan Gunung Bawakaraeng. Tepatnya di Hotel M Boutique Makassar kamar 310. Penggerebekan kamar hotel dipimpin Panit 2, Ipda Mulya Widada dan Dantimsus, Aiptu Syawaluddin.
Kasus penipuan dan penggelapan itu dilaporkan oleh seorang anggota Polri yang menjadi korban. Anggota Polri ini melaporkan kasus penggelapan sebuah mobil miliknya tipe Datsun, warna abu-abu, nomor rangka MHNJ1CH2FEJ007979 dan nomor mesin HR12-709145T. Penipuan ini terjadi di Pasar Baru Jalan WR Supratman, Makassar.
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan bahwa yang bersangkutan atas nama Ririn Dwi Rahayu merental mobil milik korban untuk jangka waktu dua hari dengan sewa Rp200.000 per hari. Akan tetapi, tiba pada waktu yang sudah ditentukan, Ririn Dwi Rahayu tidak kunjung mengembalikan mobil milik korban.
"Pada saat dikonfirmasi melalui HP, Ririn Dwi Rahayu menjanjikan akan mengembalikan mobil tersebut akan tetapi pelaku tidak mengembalikan mobil milik korban dan bersembunyi, tidak mau ketemu dengan korban," ujar Kompol Ananda, Kamis (14/6). (*)
0 komentar: