![]() |
Ilustrasi |
Ia juga mengatakan bahwa sebelum meninggal, Raba Nur sempat ditemani oleh keluarganya. Pihaknya juga memberi kebijakan jika ada tahanan yang dirawat inap di klinik, maka pihak keluarga boleh menemani tahanan dari pagi hingga malam hari. "Kemarin malam keluarga dari Raba Nur meninggalkan lapas sekitar pukul 20.00 malam,”ujarnya.
Raba Nur sebelumnya telah dirawat secara intensif di klinik lapas sejak 10 Maret 2017 lalu. Ia mulai mengalami keluhan sakit sejak tanggal 10 September, namun hanya sebentra dirawat di klinik, dan tidak dirawat inap. Sementara dokter klinik Baharuddin Suryobroto Lapas klas 1 Makassar, Vonny saat dikonfirmasi juga mengaku Raba Nur memang sudah mengatakan kalau punya penyakit diabetes melitus dan vertigo. Tapi dia hanya mengkonsumsi obat herbal. Beberapa waktu belakangan ini, dia pergi berobat ke dokter di luar lapas setiap ada jadwal sidang. Kami hanya meneruskan pengobatan dari dokter tersebut.
Menurut pengakuan pihak keluarga, Raba Nur sudah sekitar lima tahun menderita penyakitt diabetes melitus. Jenazah Raba Nur langsung dibawa pulang oleh pihak keluarga satu jam setelah meninggal.
Diketahui, Raba Nur beberapa bulan belakangan menjadi tahanan pengadilan dimana sebelumnya Raba Nur ditersangkakan Kejakasaan Tinggi Sulselbar dalam kasus dugaan korupsi dan mark up perluasan lahan bandara. Dalam proyek yang menelan anggaran sebesar Rp512 miliar tersebut, Raba Nur berperan sebagai anggota pantia pengadaan tanah.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin mengatakan, segala hal yang bersangkutan dengan pemahanan selama tersangka telah memasuki tahapan sidang, semua kewenangan secara tidak langsung menjadi tugas Pengadilan Negeri. "Saya turut prihatin, nah soal siapa yang sebaiknya mengklarifikasi ini, silahkan bertanya ke pengadilan, kami sejak dilimpahkan nya segala berkas ke pengadilan, berarti sudah kewenangan pengadilan," ujarnya. (*)
0 komentar: