Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polrestabes Makassar menertibkan kendaraan motor parkiran liar di kawasan Panakukang, Makassar. Motor ini ditertibkan lantaran melanggar rambu larangan parkir.
“Hari ini Dinas Perhubungan Makassar bersama Polantas melaksanakan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang melanggar rambu di bawah terowongan MP (Mal Panakukang),” kata Kadis Perhubungan Makassar, Iqbal Asnan, dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Penertiban ini, kata Iqbal, dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi dengan pengendara motor nakal yang parkir sembarangan di kawasan Mal Panakukang Makassar. Kendaraan yang ditertibkan kemudian ditilang oleh petugas Kepolisian Lalu Lintas.
“Setelah selama dua minggu
melaksanakan sosialisasi di bawah terowongan Mal Panakukang,” jelasnya.
Selain ditilang, motor yang ditinggal pemiliknya kemudian diangkut oleh Petugas Dishub Makassar ke atas mobil untuk proses lebih lanjut. Jika tak ingin ditindak Dishub dan Satlantas Polrestabes Makassar meminta masyarakat untuk tidak mengunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.
0 komentar: