Sekda Barru Ir. H. Nasruddin AM, M. Si menghadiri Rapat Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan (Debottlenecking) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (27/05/19)
Kegiatan hari menindak lanjut Rapat Monitoring dan Evaluasi peneritiban barang milik daerah bersma tim koordinasi dan supervisi pencegahan KPK. dan dirangkaikan dengan penandatangan
tentang Penyelesaian permasalahan aset/barang milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari pelakasanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dalam sambutannya menyampaikan evaluasi ini dilakukan dalam rangka kelancaran pembangunan dan mengatasi hambatan atas permasalahan aset/barang milik daerah dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah Sekertaris Daerah di 24 Kabupaten/Kota.
0 komentar: