Parah, Pembawa Narkoba 1,6 Kg Bebas Demi Hukum


MACCANEWS--Muhamnad Ichsan tersangka kasus narkoba jenis sabu - sabu dengan barang bukti seberat 1,6 kilogram yang diamankan aparat Kepolisian resta parepare kini dinyatakan bebas demi hukum.

Ichsan yang sejatinya diproses secara hukum, mau tak mau terpaksa harus dikeluarkan dari sel tahanan sehubungan dengan berakhirnya masa penahanan Ichsan di kepolisian dan penyidik belum memenuhi petunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berakibat tersangka lepas.

Informasi yang dihimpun, kejaksaan, dalam hal ini JPU belum menyatakan berkas perkara yang diajukan penyidik kepolisian cukup bukti untuk dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Reskiana Ramayanti enggan berkomentar terkait masa penahanan tersangka. Alasannya, itu masih domain penyidik. Namun, ia membenarkan jika berkas perkara milik tersangka Ichsan belum dinyatakan lengkap atau P19. “Berkas perkara milik tersangka yang diajukan penyidik ke JPU belum cukup bukti untuk dinyatakan lengkap oleh kami,” ujar Reskiana.

“Status sebagai tersangka itu tetap, hanya saja masa penahanannya menurut aturan UU sudah berakhir, sehingga tersangka harus dikeluarkan dari tahanan (lepas demi hukum) karena berkas perkara yang diajukan oleh penyidik hingga saat ini belum cukup bukti untuk dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” paparnya.

Dikatakannya, berkas tersangka masih P19 dan belum bisa untuk di P21 karena masih ada petunjuk yg belum dipenuhi penyidik, sedangkan masa penahanan sudah habis apalagi usia tersangka adalah masih tergolong anak.

“Makanya tersangka sesuai aturan UU harus dikeluarkan dari tahanan atau disebut Lepas Demi Hukum. Namun statusnya masih tetap sebagai tersangka dan dapat diproses selanjutnya sampai ke persidangan apabila petunjuk tersebut dipenuhi sehingga dapat diterbitkan P21,” bebernya.

Ichsan sendiri saat ini masih dalam kewenangan penyidik Polisi. Adapun kekurangan berkas perkara yang diminta jaksa dan sampai saat ini belum dipenuhi polisi yang menjadikan tersangka Ichsan lepas demi hukum, karena Riri (napi Nunukan) dan Abdullah yang memerintahkan tersangka Ichsan untuk membawa narkoba tersebut (sabu seberat 1,6 kg ke Parepare) yang dalam berkas perkara kedua tersangka dijadikan saksi, sementara jaksa meminta agar keduanya dijadikan tersangka juga dalam berkas perkara Ichsan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Doni Dunggio yang dikonfirmasi, Jumat (9/6) mengaku bahwa seluruh berkas perkara Ichsan sudah lengkap. “Sudah semua, jaksa yang tidak mau terima berkas kami. Tersangkanya kita lepas terserah dia mau kemana yang jelas sudah kita tidak tahan pak,” tulis Doni via WhatsApp (WA) pribadinya. (lan)

Tags:

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

  • Merusak Tanaman, Warga Berburu Babi Setiap Malam
    24.11.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Populasi babi hutan di Dusun Alakkang Desa Manuba Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, Sulsel terus…
  • Kantor Dinas Pendidikan Dan Olahraga Bantaeng Meledak
    11.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Peristiwa mengagetkan terjadi di Kabupaten Bantaeng kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga. Ledakan keras…
  • Bupati Basli Ali : Pesta Adat Anjala Ombong Jadi Daya Tarik Wisatawan
    30.08.2016 - 0 Comments
    Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali, menyaksikan warga Bontosikuyu melempar alat tangkap ikan yang…
  • DPRD Rapat Tentang Perlindungan Anak
    17.01.2018 - 0 Comments
    MACCANews ----- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengar…
  •  RMS Maros Hari ini Deklarasi di Warkop The Clove
    02.02.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Koordinator Relawan Muda Sulsel (RMS) Provinsi Sulawesi-Selatan, Abdul Jabbar mengatakan bahwa pasca…
  • Camat Mariso Ikuti Kegiatan Renstra SKPD Pemkot Makassar
    09.09.2021 - 0 Comments
     Camat Mariso, Juliaman mengikuti Kegiatan Verifikasi Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra…
  • Kesadaran Warga Jadi Ujung Tombak Keberhasilan Pemerintah Rappocini
    24.07.2019 - 0 Comments
    Camat Rappocini Sulyadi Perdana Putra melakukan Safari Ramadan di Masjid Mardhiyyah Jalan Talasalapang II Kompleks…
  • Kalak BPBD Makassar Gelar Pelatihan Ekonomi Produktif Pasca Bencana
    07.07.2022 - 0 Comments
     BPBD kota Makassar melaksanakan pelatihan Ekonomi Produktif  Pasca Bencana di Hotel Arthama  pada hari…
  • Soal Kursi Ketua DPRD Makassar, NasDem Masih Tunggu Keputusan DPP
    14.10.2019 - 0 Comments
    Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terpilih periode 2019-2024 tinggal dua hari…
  • Baru Dilantik, Kepala UPT Perparkiran Siap Optimalkan PAD Kota Makassar
    29.07.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Muh. Dasysyara Dahyar dilantik sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran. Bersama 80 pejabat…
  •  Iqbal Suhaeb Tinjau Lokasi Pemeriksaan Hewan Kurban
    01.09.2019 - 0 Comments
    Jelang Idul Adha, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb bersama Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Makassar melakukan…
  • Iqbal Ngopi Bareng Pengusaha Ekspedisi
    01.08.2019 - 0 Comments
    Pj Wali Kota Makassar Dr M Iqbal S Suhaeb ngopi bareng pengusaha ekspedisi di Baruga Anging Mammiri yang dikemas…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.