MACCANEWS--Muhamnad Ichsan tersangka kasus narkoba jenis sabu - sabu dengan barang bukti seberat 1,6 kilogram yang diamankan aparat Kepolisian resta parepare kini dinyatakan bebas demi hukum.
Ichsan yang sejatinya diproses secara hukum, mau tak mau terpaksa harus dikeluarkan dari sel tahanan sehubungan dengan berakhirnya masa penahanan Ichsan di kepolisian dan penyidik belum memenuhi petunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berakibat tersangka lepas.
Informasi yang dihimpun, kejaksaan, dalam hal ini JPU belum menyatakan berkas perkara yang diajukan penyidik kepolisian cukup bukti untuk dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Reskiana Ramayanti enggan berkomentar terkait masa penahanan tersangka. Alasannya, itu masih domain penyidik. Namun, ia membenarkan jika berkas perkara milik tersangka Ichsan belum dinyatakan lengkap atau P19. “Berkas perkara milik tersangka yang diajukan penyidik ke JPU belum cukup bukti untuk dinyatakan lengkap oleh kami,” ujar Reskiana.
“Status sebagai tersangka itu tetap, hanya saja masa penahanannya menurut aturan UU sudah berakhir, sehingga tersangka harus dikeluarkan dari tahanan (lepas demi hukum) karena berkas perkara yang diajukan oleh penyidik hingga saat ini belum cukup bukti untuk dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” paparnya.
Dikatakannya, berkas tersangka masih P19 dan belum bisa untuk di P21 karena masih ada petunjuk yg belum dipenuhi penyidik, sedangkan masa penahanan sudah habis apalagi usia tersangka adalah masih tergolong anak.
“Makanya tersangka sesuai aturan UU harus dikeluarkan dari tahanan atau disebut Lepas Demi Hukum. Namun statusnya masih tetap sebagai tersangka dan dapat diproses selanjutnya sampai ke persidangan apabila petunjuk tersebut dipenuhi sehingga dapat diterbitkan P21,” bebernya.
Ichsan sendiri saat ini masih dalam kewenangan penyidik Polisi. Adapun kekurangan berkas perkara yang diminta jaksa dan sampai saat ini belum dipenuhi polisi yang menjadikan tersangka Ichsan lepas demi hukum, karena Riri (napi Nunukan) dan Abdullah yang memerintahkan tersangka Ichsan untuk membawa narkoba tersebut (sabu seberat 1,6 kg ke Parepare) yang dalam berkas perkara kedua tersangka dijadikan saksi, sementara jaksa meminta agar keduanya dijadikan tersangka juga dalam berkas perkara Ichsan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Doni Dunggio yang dikonfirmasi, Jumat (9/6) mengaku bahwa seluruh berkas perkara Ichsan sudah lengkap. “Sudah semua, jaksa yang tidak mau terima berkas kami. Tersangkanya kita lepas terserah dia mau kemana yang jelas sudah kita tidak tahan pak,” tulis Doni via WhatsApp (WA) pribadinya. (lan)
0 komentar: