![]() |
Ilustrasi |
Banjir juga merendam sebagian wilayah di Kelurahan Wattang Bacukiki, Kecamatan Bacukiki. Lapangan Andi Makkasau yang terus dipercantik pun justru menjadi "kolam" akibat air hujan yang tertampung di lapangan.
Beberapa pihak mensinyalir, penyebab terjadinya banjir tersebut karena buruknya sistem pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare terhadap proses penyusunan UKL-UPL sejumlah proyek pembangunan. Pasalnya, hampir secara keseluruhan kegiatan proyek berjalan tanpa dilengkapi dokumen UKL-UPL terlebih dahulu. Bahkan, sejumlah kegiatan fisik dilelang bersamaan dengan UKL-UPLnya.
Padahal, jika mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dokumen UKL-UPL semestinya disusun terlebih dahulu sebelum perencanaan proyek berjalan.
Iwan, salah seorang pemerhati lingkungan di Parepare mengatakan, banjir yang terjadi di Lumpue diduga disebabkan oleh sempitnya drainase utama. Dimana saat pengerjaan pelebaran trotoar, rekanan proyek tidak membuka plat dasar sehingga menyebabkan drainase sempit.
"Padahal, warga sudah berkali-kali mengeluh dan mengusulkan pelebaran drainase di Musrenbang, namun tidak diakomodir," kata Iwan, kemarin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare, Amir Lolo mengaku telah memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada seluruh pihak terkait pelaksanaan proyek fisik yang wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL.
"Kita sudah mengur dan meminta kepada pihak terkait agar melengkapi dokumen lingkungannya sebelum melakukan lelang fisik," kata Amir.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Samsuddin Taha tidak menampik jika penyusunan dokumen lingkungan pekerjaan fisik dilelang bersamaan dengan kegiatan fisik. (*)
0 komentar: