Dugaan Modus Permainan SP3 di Kejaksaan

Ilustrasi
MACCANEWS--Sejumlah kasus korupsi ditengarai Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel kerap kali dihentikan tanpa kejelasan. Apalagi belakangan penyidik kejaksaan kerap mengelabui publik dengan modus Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Data dan Investigasi ACC Wiwin Suwandi di kantornya, kemarin.

Menurutnya, SP3 dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Jika dilihat dari dasar hukumnya, SP3 sendiri ini diatur dan ditentukan dalam keputusan Jaksa Agung No 518/A/J.A/11/2001. Dalam pasal 109 ayat (2) KUHP ada tiga alasan SP3 dikeluarkan. Pertama, tidak terdapat cukup bukti, kedua peristiwa yang disidik ternyata bukan tindak pidana, dan ketiga penyidikan yang dihentikan demi hukum.

Menurut Wiwin, dari ketiga alasan tersebut, alasan pertama yang paling sering digunakan penyidik kejaksaan bahwa SP3 keluar karena tidak ditemukan cukup bukti. Berdasarkan catatan ACC Sulawesi, ada enam SP3 kasus tipikor yang jika diperhatikan sangat tidak berdasar alasan SP3 itu dikeluarkan.

"Ada beberapa kasus yang kita monitoring alasan pemberhentiannya. Misalnya Gernas Kakao yang di SP3kan Kejaksaan Tinggi Sulsel, kasus Pasar Lakessi dan kasus laboratorium pendidikan oleh salah seorang anggota dewan. Modus untuk melakukan SP3 baik secara langsung maupun secara pelan pelan sampai tidak lagi direspon publik," kata Wiwin.

Adapun beberapa modus SP3 oleh kejaksaan seperti penerbitan SP3 secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada masyarakat. Apalagi belakangan SP3 diketahui ada setelah info itu bocor oleh pers. Kedua, upaya menahan dokumen SP3, dimana beberapa kali ACC meminta salinan SP3 namun tidak ada respon, dalam arti SP3 ditahan untuk tidak diberikan kepada publik. Ke tiga ada alasan penyidik yang selalu menjadikan audit BPK/BPKP sebagai tameng. Padahal, biasanya temuan korupsi pintu masuk kejaksaan adalah kerugian negara. Parahnya lgi, SP3 dikeluarkan dengan praktik suap, sebab ACC meyakini SP3 tidak gratis, ada unsur suap didalamnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin menampik bahwa Kejati menutupi informasi apapun terkait kasus yang ditanganinya. Pasalnya, informasi sangat penting diberikan kepada masyarakat terkait kinerja kejati. "Kan tahu sendiri, jika kalian (wartawan) butuh informasi maka saya berikan sesuai yang ingin diketahui,"katanya.

Dalam hal pemberian informasi, kata Salahuddin, tidak ada aturan yang mengatakan laporan kasus yang ditangani pihak Kejati ada tembusan kepada masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Laporan tembusan penanganan kasus itu hanya pada instansi terkait, contohnya tembusan kepada KPK, tidak ada itu tembusan kepada masyarakat atau LSM,"katanya. (*)

Tags:

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

  • Begini Cara Kapolda Hibur Personil Kodim Sinjai
    19.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Puluhan Anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 1424 Sinjai bersama Ibu-ibu Persit mendapat hiburan…
  • Pembicara di HUT OTDA ke 25, Danny Paparkan Makassar Recover
    18.08.2021 - 0 Comments
     Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto didaulat menjadi pembicara di acara Talkshow Kementrian…
  • Tinjau Pelelangan Ikan Paotere, Iqbal Janjikan Renovasi
    03.06.2020 - 0 Comments
    Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb didampingi Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Rahman Bando, serta Camat…
  • Hingga Tahap Ke 2, Camat Tamalate Terus Pantau Penyaluran Bansos
    25.09.2021 - 0 Comments
     MAKASSAR – Memasuki tahap kedua, penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa paket sembako di Kecamatan Tamalate…
  • Suardi Saleh Buka Rapat Tahunan RAT PKP-RI
    08.04.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Plt bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si Membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) PKP-RI ke 54 yang di…
  • SMAN 1 dan SMAN 9 Bulukumba Juara Lomba Karya Tulis Teknologi dan Inovasi Tahun 2016
    13.11.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Pestasi demi prestasi terus ditunjukkan putra-putri Bulukumba, baik tungkat daerah maupun tingkat…
  • Cegah Penyebaran Covid 19, Dinas PU Kota Makassar Sediakan Wastafel
    03.11.2020 - 0 Comments
     Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, menyediakan puluhan unit wastafel dibeberapa titik strategis di…
  • Lurah di Kecamatan Makassar Harapkan Kinerja RT/RW Harus Ditingkatkan
    26.08.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - – Lurah Maradekaya, Kecamatan Makassar, Nimrod Sembe mengharapkan para ketua RT/RWnya harus meningkatkan…
  • UNIDAYAN Tuan Rumah di Pameran Kampus Nusantara 2016
    28.08.2016 - 0 Comments
    Rektor UNIDAYAN Ir. H. L. M. Sjamsul Qamar, M.T bersama Dahmar, S.KM, M.Kes, dan Para Delegasi Kampus MACCANEWS --…
  • Ketua TP PKK Selayar Buka Lomba HKG ke-44
    01.08.2016 - 0 Comments
    Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dwiyanti Musrifah Basli MACCANEWS -- Ketua Tim Penggerak…
  • Anggaran Panitia HUT RI ke 71 di Bulukumba Rp. 47 juta
    18.08.2016 - 0 Comments
    Drs. H. A. Rosali M.Si ketua Panpel HUT Kemerdekaan kanan bersama kadis kehutanan Ir. A. Misbawati dan Asisten…
  • Saat Sibuk, Mie Instan Jadi Makanan Favorit Wali Kota Danny
    11.06.2021 - 0 Comments
     Ahli jago Arsitek  Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto tak kenal lelah sebagai pelayan rakyat Kota…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.