MACCANEWS -Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 4,6 tahun penjara Bupati Barru non aktif, Andi Idris Syukur.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Erwin SH kepada Maccanews.com, saat di hubungi melalui telpon, Kamis (18/5/2017)."Sampai saat ini kami belum terima salinan dari MA tapi kalau sudah ada nanti kami akan kasih tahu kami janji akan memberikan informasi terkait itu," ungkap Erwin.
Lebih lanjut Erwin kalau sudah ada salinan dari MA, kita akan segera koordinasi dengan pihak birokrasi kemudian melakukan eksekusi.
Sesuai aturan, lanjutnya, salinan sudah harus ada setelah14 hari putusan."Kita tunggu sajalah dari pihak MA kapang di kirim salinan putusanya, mau tidak mau, salinannya akan sampai juga di sini," ujarnya.
Mahkamah Agung memperkuatvonis PN Tipikor Makassar yang memvonis Idris Syukur 4,6 tahun penjara karena kasus gratifikasi.(fan)
0 komentar: