MACCANEWS -- Sebanyak 24 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan 40 lembar sertifikat bidang tanah di kawasan hutan negara tahun 2011 di Dusun Arra, Desa Tompobulu, kecamatan Tompobulu, Maros telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Selasa (25/10/2016).
Surahman selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros mengatakan, 24 saksi yang telah diperiksa tersebut merupakan warga yang memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan negara tersebut.
"Semua saksi yang telah kami periksa merupakan warga Dusun Arra. Mereka yang mengklaim lahan tersebut miliknya. Padahal berdasarkan aturan, lahan milik negara tidak bisa diklaim oleh warga," katanya.
Selanjutnya Kejari Maros akan melakukan pemeriksaan kepada 70 saksi lainnya, termasuk pemilik lahan dan instansi terkait yang diduga mengetahui dan terlibat serta pihak BPN Maros.
Kejari sudah membidik calon tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, penetapannya dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai. Penyidik memastikan penetapan tersangka.
"Saksi yang diperiksa dari BPN Maros yang mengeluarkan sertifikat, Dinas Kehutanan yang mengetahui batas kawasan hutan negara, Kepala Desa dan kepala Dusun yang memberikan alas hak," ujarnya.
Meski Kejari telah meningkatkan status kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5 miliar tersebut ke penyidikan, namun Kejaksaan belum menyeret tersangka.
"Pasti kami tetapkan tersangka. Bisa saja, yang telah diperiksa sebagai saksi. Tapi kita tunggu saja. Kami sementara tahap pemeriksaan saksi," ujarnya.
Kejari mengusut kasus tersebut lantaran menemukan adanya penerbitan sertifikat lahan seluas 60 hektare milik negara menjadi kepemilikan pribadi.
Kepala BPN Maros Nuzulia mengaku, pihaknya telah mengeluarkan sertifikat hak milik di kawasan hutan tersebut atas nama warga setempat.
Penerbitan sertifikat tersebut berdasarkan adanya lampiran alas hak oleh pemilik lahan saat bermohon penerbitan di BPN. Selain itu, juga berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kehutanan Maros.
"Seharusnya, sebelum serfikat itu diterbitkan, Dinas Kehutanan Maros harus mengetahui persis batas kawasan hutan sehingga bisa melarang dan menghentikan proses pengukuran lahan," ungkapnya. (Aam/Yd)
0 komentar: