MACCA.NEWS - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Makassar, Kamis (10/1/2019).
RDP yang dihadiri Kepala Disdag Makassar, Nielma Palamba didampingi jajarannya ini terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang ada di wilayah Kota Makassar.
Rapat ini digelar mengingat perkembangan toko ritel modern yang kian makin pesat yang tentunya akan berpengaruh terhadap nasib usaha pedagang kecil dan pasar tradisional.
” Di mana regulasi tersebut nantinya bakal mengatur kondisi pasar ritel yang kini berkembang pesat,” kata Nielma Palamba dalam keterangan tertulisnya.
Adapun poin penting yang disepakati saat rapat bersama Komisi A DPRD adalah syarat pendirian minimarket atau toko ritel modern diantaranya;
1. Izin Prinsip oleh Gubernur atau Bupati/Walikota,
2. IMB Toko Modern,
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
5. Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan
6. Kajian Teknis Dampak lingkungan, lalin, Sosial ekonomi dari instansi teknis.
0 komentar: