![]() |
MACCANEWS, Jeneponto -- Pelaku Kasus penipuan dan pemalsuan dokumen negara yang merugikan sekitar kurang lebih seratus orang di Jeneponto, dengan modus menjanjikan atau mengiming-imingi untuk diangkat jadi CPNS formasi khusus, kini sudah ditahan di Polres Jeneponto
Pelaku tersebut adalah adalah Natsir Makkutanang, yang juga Ketua Yayasan Babul Khaer, Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Hal ini disampaikan Usman salah satu korban, Natsir Makkutanang ditahan Polres Jeneponto lima hari sebelum lebaran Idul Fitri 1437 H tahun 2016. Menurutnya dia ditahan atas laporan korban yang lain yaitu Sirajuddin.
Usman menceritakan modus yang dilakukan pelaku Natsir Makkutanang dalam menipu korbannya, dengan meminta biaya pendaftaran sebanyak 2 juta per orang, setelah itu tambahan biaya
registrasi sekitar 3 juta, dan diminta pula persetujuan NIP bersama dengan SK sekitar 10 juta, jadi total per orangnya sebesar Rp 15 juta.
"Selanjutnya muncul SK. Namun, dimintai lagi dana Rp 5 juta untuk penggajian dari kementerian keuangan. selain itu masih ada biaya penerbitan surat tugas pada tanggal 31 oktober 2013 sebesar Rp 2 juta per orang", ungkap Usman kepada wartawan (28/7/16).
SK yang diterima oleh korban ternyata bukan asli alias palsu. Pasalnya, SK itu ditanda tangani oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) atas nama Drs. Burhanuddin setelah ditelusuri tidak ada atas nama Drs. Burhanuddin yang menjabat di BAKN pusat.
“Lebih jelasnya lagi SK diketahui palsu setelah pelapor Sirajuddin meneliti dengan seksama bahwa SK itu tidak asli, dan melaporkan pelaku Natsir Makkutanang, kepihak yang berwajib", Jelasnya. (R20/Jn)
0 komentar: