MACCANEWS--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan saat ini tengah memprioritaskan penyelesaian penanganan dugaan korupsi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Kepala Kejati Sulsel Jan Samuel Maringka menyebut, penyelesaian kasus tersebut dipilih menjadi prioritas sebab memiliki kerugian negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp317 miliar. "Kita pilih prioritaskan itu (kasus bandara), karena memang itu menarik perhatian masyarakat dan kualitasnya memang besar," kata Jan saat dihubungi, kemarin.
Ia menyebut, pihaknya kini memang diharuskan untuk selektif menangani sejumlah perkara sebab terkendala keterbatasan anggaran yang diberikan dari Kejaksaan Agung. Hanya saja, ia belum membeberkan secara terperinci jumlah alokasi anggaran yang dimiliki oleh Kejati tahun ini. "Anggaran kita hanya untuk satu perkara, kalau kita menyelesaikan banyak, dapat uangnya dari mana ? Yang dianggarkan itu cuma satu,"keluhnya.
Meski begitu, ia menyebut tidak akan mengabaikan perkara korupsi lain yang masuk dan kini telah berada pada status penyelidikan dan penyidikan di kejati. Sehingga saat ini tim kejaksaan tengah aktif melakukan pendampingan baik itu melalui tim TP4D dan penyuluhan-penyuluhan hukum. "Kita prioritaskan aksi preventif. Jadi kedepannya tidak lagi berbicara tentang jumlah perkara yang diselesaikan karena kita fokus pada pencegahannya,"ujarnya.
Diketahui, berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi (BPKP) Sulsel telah merugikan keuangan negara sebesar Rp317 miliar, dimana hampir seluruhnya merupakan hasil selisih dari anggaran awal sebesar Rp180 miliar yang kemudian membengkak menjadi Rp500 miliar.
Hingga saat ini, sudah ada sembilan orang tersangka yang telah ditahan oleh tim penyidik. Empat diantaranya telah disidang di PN Tipikor dan lima sisanya masih menunggu pemberkasan yang hingga kini belum dirampungkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Lima diantaranya adalah dari pihak BPN Maros yakni A. Nuzulia yang merupakan Kepala BPN Maros, Kepala BPN Wajo yang kala itu menjadi Kepala Seksi di BPN Maros Hijaz, Muchtar D, Hamka, dan Hartawan Tahir serta empat orang lainnya yakni Camat Mandai Macmod Oesman, Seorang Warga bernama Siti Rabiah, Kepala Dusun Baddo-Baddo Rasyid, dan Kepala Desa Baji Mangai Raba Nur.
Beberapa waktu lalu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto menyebut jika tim penyidik memang kini menyasar keterlibatan PT Angkasa Pura.
"Untuk tersangkanya, nanti lah kita lihat, karena inikan lanjutan dari penetapan tersangka di tahap dua kemarin yang menetapkan lima orang tersangka baru, jadi kita tunggulah nanti hasilnya seperti apa," kata Tugas Utoto. (*)
0 komentar: