MACCANEWS -- Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Bantaeng pada tanggal 6 oktober bulan lalu terhadap inisial PS (39) dengan kasus dugaan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di jalan Samratulangi Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu, menurut LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Buta Toa di nilai tidak sesuai prosedur.
Melalui kuasa Hukumnya Suardi ketua LBH Butta Toa mengajukan Pra Peradilan lantaran penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai tidak sesuai dengan Prosedur.
"Bagaimana tidak klien kami di tangkap pada tanggal 6 oktober bulan lalu tidak mengetahui soal bungkusan rokok, setibanya di kantor Polres Bantaeng baru di perlihatkan isi bungkus rokok itu kalau isi dalamnya adalah narkoba jenis sabu-sabu, "ujar Suardi Selasa (8/11/2016) di kantor pengadilan Agama jalan A. Manappiang.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh klien kami itu tidak sah dan cacat hukum, pasalnya kami anggap tidak cukup bukti menetapkan dia sebagai tersangka, tambahnya.
Lanjut Suardi, "Mengacu kesaksian dari pihak kepolisian sendiri kami keberatan, karena di tuduh memiliki barang itu, dimana barang bukti ditemukan di jalan, bukannya ditemukan di dalam rumah atau pada klien kami," tandasnya.
Sementara Kapolres Bantaeng Ajung Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adip. P saat di hubungi melalui telepon selularnya mengatakan, kalau apa yang dilakukan oleh pihak kami dari kepolisian penangkapan saudara PS sudah sesuai dengan prosedur.
"Penangkapan dan penahanan kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu sudah sesuai prosedur, terkait LBH yang akan melakukan Pra Pradilan itu hak mereka dan kami akan pertanggungjawabkan di pengadilan, " bebernya. (irma/Jn)
0 komentar: