Dinas PU Makassar Sosialisasi Perda Air Limbah Domestik

MACCANEWS - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Sosialisasi yang menggandeng USAID – Indonesia Urban Water, Sanitation and Hygiene Penyehatan Lingkungan Untuk Semua (USAID IUWASH Plus) ini digelar di Hotel Singgasana Makassar, Jalan Kajaolalido. Senin (10/9/2018).

Sekretaris Dinas PU Makassar, Nirman berharap acara sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dalam penerapan perda air limbah. Sehingga tercipta lingkungan yang sehat sebagaimana yang diharapkan.

“Kami harap agar peserta dapat memahami tujuan perda tersebut untuk diterapkan ke masyarakat,” kata Norman

Berdasarkan Perda ini, kata Nirman, ada sanksi pidana dan denda yang menjadi ancaman bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya jika tidak melaksanannya.

Pada pasal 39 menegaskan, kepada masyarakat yang membuang air limbah domestik ke media lingkungan di luar IPAL atau membuang lumpur tinja di luar IPLT akan dipidanakan kurang lebih 3 tahun kurungan penjara disertai denda Rp 50 juta.

Sementara itu, Humas Dinas PU Makassar, Hamka Darwis menambahkan, jika pengelola usaha tidak memanfaatkan jaringan pipa air limbah sistem terpusat dan dalam kawasan yang masuk pelayanan juga akan dikenakan sanksi.

“Akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp. 25 juta. Jika tidak masuk kawasan pelayanan pipa air limbah dan tidak membuat sarana pengelolaan air limbah domestik akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta,” ujarnya.

Tags:

0 komentar:

Ragam

  • BPBD Makassar Teken MoU Dengan Unhas.
    07.07.2022 - 0 Comments
     BPBD Kota Makassar melakukan penandatangan Memorandung of Understanding (MoU), dengan pihak LPMM…
  • 58 NAPI Terima Remisi Kemerdekaan di Selayar
    17.08.2016 - 0 Comments
    Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali, didampingi Kepala Rutan Klas II. B Nasir, S Sos, MH serta Kajari…
  • Gaji Pokok 50 Anggota DPRD Makassar Telat Dibayar, Ini Sebabnya
    06.04.2021 - 0 Comments
     Gaji pokok 50 anggota DPRD Kota Makassar menjelang akhir bulan tak kunjung cair, hal itu karena adanya perbaikan…
  • Pemerintah Kecamatan Tallo Gelar Lepas Sambut Danramil
    01.07.2019 - 0 Comments
    Pihak Kecamatan Tallo menggelar lepas sambut Danramil 02 Tallo Makassar, pejabat lama Mayor Arm Susila Irawan, SE…
  • DPPKB Kota Makassar Gelar Pelayanan KB Gratis
    06.11.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Dalam rangka Pencanangan Kegiatan Kesatuan Gerak PKK KB Kesehatan Tingkat Kota Makassar, Dinas…
  • Pimpinan PT. Pegadaian Makassar, Silaturrahim dengan Pemda Selayar
    22.11.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Pimpinan Wilayah VI PT. Pegadaian (Persero) Makassar Nuril Islamiah, melakukan silaturrahim dengan…
  • 12 Desa Buka Pendaftaran Calon Kades
    07.10.2017 - 0 Comments
    MACCAnews - Pemilu Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Barru telah dibuka Dari 40 desa di kabupaten Barru sebanyak 12…
  • Gubernur Sulsel Lantik Yusran Fokus Tangani Covid 19 Dan Jaga Netralitas Pilwalkot
    04.06.2020 - 0 Comments
    Iqbal Suhaeb akhirnya mengakhiri masa kepemimpinannya sebagai penjabat walikota Makassar setelah gubernur Sulawesi…
  • Warga Keluhkan Asap Tebal, Ini Langkah Cepat Camat Manggala
    28.12.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Kepulan asap tebal yang diakibatkan adanya kebakaran di TPA Antang, banyak dikeluhkan oleh warga, Hingga…
  •   Pilkades Jilid II Barru, 12 Desa akan Menyusul
    30.03.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS -12 Desa Akan mengelar pilkades serentak Pada tahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru akan…
  • Jalur Masuk kota Benteng Semakin Terisolir Dari Udara
    24.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Jembatan darurat terapung yang dibuat pasca ambruknya jembatan S. Appabatu, beberapa waktu lalu, pagi…
  • Pansus LKPJ Gelar Rapat Pembahasan Gambaran Umum Pertama
    04.05.2018 - 0 Comments
    DPRD Makassar – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pertama kalinya gelar pembahasan…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.