MACCANEWS - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Sosialisasi yang menggandeng USAID – Indonesia Urban Water, Sanitation and Hygiene Penyehatan Lingkungan Untuk Semua (USAID IUWASH Plus) ini digelar di Hotel Singgasana Makassar, Jalan Kajaolalido. Senin (10/9/2018).
Sekretaris Dinas PU Makassar, Nirman berharap acara sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dalam penerapan perda air limbah. Sehingga tercipta lingkungan yang sehat sebagaimana yang diharapkan.
“Kami harap agar peserta dapat memahami tujuan perda tersebut untuk diterapkan ke masyarakat,” kata Norman
Berdasarkan Perda ini, kata Nirman, ada sanksi pidana dan denda yang menjadi ancaman bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya jika tidak melaksanannya.
Pada pasal 39 menegaskan, kepada masyarakat yang membuang air limbah domestik ke media lingkungan di luar IPAL atau membuang lumpur tinja di luar IPLT akan dipidanakan kurang lebih 3 tahun kurungan penjara disertai denda Rp 50 juta.
Sementara itu, Humas Dinas PU Makassar, Hamka Darwis menambahkan, jika pengelola usaha tidak memanfaatkan jaringan pipa air limbah sistem terpusat dan dalam kawasan yang masuk pelayanan juga akan dikenakan sanksi.
“Akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp. 25 juta. Jika tidak masuk kawasan pelayanan pipa air limbah dan tidak membuat sarana pengelolaan air limbah domestik akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta,” ujarnya.
0 komentar: