MACCANEWS -- Kejaksaan Negeri Selayar dikabarkan telah melakukan eksekusi atas putusan perkara kasus korupsi dana APBD Kab. Kep. Selayar dalam pengadaan komputer TA 2008 yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kab. Kep.S elayar, Saharuddin S.Pd. M.Pd yang beberapa waktu terakhir ini menjabat sebagai Kadis Sosial Tenaga Kerja. Demikian diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Selayar, Firman Wahyu Octavian SH (14/9/2016) kepada awak media.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyatakan telah menerima surat Keputusan tersebut dari Pengadilan Negeri Makassar pekan ini, Selasa (13/9/2016). Dimana isinya adalah Vonis Hakim PN Makasar yang menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan komputer TA 2008, yang mana dalam amar putusan hakim menghukum Saharuddin S.Pd M.Pd Selama 1 tahun penjara sudsidaer satu bulan denda 50 juta.
Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan terkait pelaksanaan eksekusi Kejaksaan Negeri Selayar ini, bahwa obyek eksekusi telah diberangkat ke Makassar pada hari Kamis (15/9/2016) kemarin. Eksekusi dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Selayar Firman Wahyu Octavian. SH. Dan pemberangkatannya dikawal ketat oleh petugas Kepolisian Polres Kepulauan Selayar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar (17/9/2016) yang di konfirmasi via sms tidak memberi jawaban. Dan dari salah seorang sumber di lingkup Pemkab. Kep. Selayar membenarkan bahwa akibat adanya eksekusi tersebut, jabatan Saharudin Sp.d.M.Pd saat ini sebagai Kadis Sosial Tenaga Kerja dilepas dan sebagai Pelaksana tugas sebagai pengganti, Pemkab menunjuk H. Rustam Nur. (R23/Jn)
0 komentar: