Kendaraan bermotor jenis Bajaj sudah mulai beroperasi di Kota Makassar dan menambah jumlah moda transportasi umum.
Namun Ketua Komisi C Bidang Pembangunan Kota Makassar, Abdi Asmara khawatir dengan keberadaan Bajaj yang dianggap berpotensi menambah semrawutnya arus lalu lintas di kota ini
ia meminta Dinas Perhubungan Kota Makassar segera mengecek ijin terkait operasional serta kelayakan kendaraan.
“Karena untuk melakukan oerasional di Makassar harus ada izin dari pemerintah kota, termasuk kelayakan, jadi saya minta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) supaya tidak menjamur,” kata Abdi Asmara, di DPRD Kota Makassar, Jalan AP. Petta Rani, Jumat (14/2/2020).
Lebih lanjut, ia menambahkan seandainya memang telah berizin, maka seyogyanya harus di luar ruas utama Kota Makassar.
“Jakarta saja sudah melarang operasinya, kecuali jalan dekat atau jalan pendek,” tambahnya.
Ia mengatakan demikian bukan tanpa alasan jellas, mengingat saat ini arus lalu lintas Makassar susah sangat padat.
Maka dibutuhkan penataan rekayasa lalu lintas di tengah pembangunan tol layang yang saat ini dikerjakan untuk mengurai kemacetan.
“Karena kalau kita melihat kota besar lainnya rekayasa lalin tas x itu termasuk satu arah Yang mana daerah tertentu bisa dilewati oleh bajaj,” terangnya. (*)
0 komentar: