![]() |
Suryo Atmono, MH |
MACCANEWS -- Kejaksaan negeri Enrekang dibawah kajari Suryo Atmono, SH, MH mulai unjukkan taringnya dalam penindakan tindak pidana korupsi. Dari 12 kecamatan diwilayah hukumnya terkait kasus korupsi terkesan ditangani ‘adem ayem’ jauh hiruk pikuk, kini dugaan korupsi mulai bergeliat adanya proyek yang bermasalah.
"Ini sementara penanganan tuntutan terdakwa dugaan korupsi kadis koperindag dan UKM Enrekang," ungkap kasi pidum Andi Taufik SH, saat ditemui diruang kerjanya waktu lalu. Pada kasus tersebut sudah masuk penetapan tuntutan sesuai fakta penyidik tim kejari Enrekang.
Dalam sebuah kesempatan kata kasi pidum Andi Muh Taufik dari kerja kompak, suasana kekeluargaan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ditindaklanjuti respon cepat dan teliti. Di tahun 2016 tim kejari hasil penyidikan kasi pidsus Erwin SH dilimpahkan ke PN Tipikor.
"Kasus korupsi Raskin divonis bersalah dan kerugian negara atas kasus itu dikembalikan pada negara," katanya.
Kajari Enrekang Suryo Atmono, MH mengakui pada awak media (8/9/2016) cukup kesulitan dalam menangani sejumlah perkara yang terjadi. Pasalnya, untuk penyelidikan dan penyidikan dibutuhkan ketajaman data serta lidik mendalam hingga lokasi lapangan diduga berperkara korupsi. "kejari Enrekang ini masih kekurangan personel jaksa," ungkap Kajari Enrekang Suryo Atmono MH usai sholat lohor dari masjid setempat.
Dikatakannya, kejaksaan negeri Enrekang kekurangan tenaga jaksa dalam mempercepat proses berbagai kasus dugaan korupsi di daerah ini. Ada beberapa kasus yang kami tangani terkesan lamban yang sebenarnya semua itu masih dalam tahap penyelidikan untuk kumpulkan data.
"maka dari itu saat ini kami sangat butuh personel seperti jaksa," ucapnya.
Sementra kasus ditangani Kejari Enrekang saat ini diantaranya kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan poros jalan Bungin-Bulo dan bantuan sosial dana hibah APBD kabupaten untuk Himpunan Mahasiswa Pelajar Massenrempulu (HPMM). "hingga saat ini kasus tersebut didalami dan masih terus bergulir," terang Suryo Atmono. (R7/Jn)
0 komentar: