MACCANEWS - Setelah melakukan unjuk rasa di BPJS beberapa hari lalu MPC Pemuda Pancasila kota parepare yang diketuai Fadly Agus Mante kembali berunjuk rasa digedung DPRD yang diterima langsung oleh Wakil Ketua Satu DPRD Rahmat Syamsu Alam dan Komisi II diruang paripurna senin ( 20/2)
puluhan massa Organisasi masyarakat Pemuda Pancasila ini mendatangi DPRD menggelar Aksi unjuk rasa terkait masalah kesehatan yaitu kenaikan tarif BPJS yang dinilainya hanya menyengsarakan masyarakat kecil khususnya berekonomi lemah
Sejumlah tuntutan Pemuda Pancasila saat Aksi berunjuk rasa yaitu, penolakan terhadap praktek Mafia kesehatan, penolakan permenkes Nomor 4 tahun 2017 tentang kenaikan tarif BPJS kesehatan dan meminta pihak pemkot mengevaluasi kerja sama RSUD dan BPJS " Fadly Agus Mante mantan legislator yang cukup Vokal ini
Disesalkan Ketua MPC Pemuda Pancasila ketidak hadirannya Plt Diretur RSUD Andi Makkasau dr. Muhammad Yamin hingga hearing usai " ya , kami sangat kecewa , atas ketidak hadiran Plt Direktur RSUD yang juga kepala dinas kesehatan saat hearing padahal kami ingin mendengar langsung penjelasan tentang banyaknya masalah kesehatan akhir - akhir ini," ujarnya
Tepisah Wakil direktur bidang pelayanan dr . Reny Anggreny sari yang ditunjuk mewakili plt dirut RSUD yang juga kepala dinas kesehatan karena ada hal lain beliau lagi ditugaskan oleh walikota kemakassar menjemput tamu dari jepang.
Ia menjelaskan terkait permenkes Nomor 4 tahun 2017 bahwa aturan dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang dituangkan dalam permenkes kita hanya melaksanakan saja, adapun masalah tarif pembayaran selisih apabila pasien menginginkan naik kelas itupun hanya diperuntukkan bagi orang mampu dan selisihnya hanya 20 persen.
"Jadi tidak mungkin dikenakan bagi masyarakat yang tidak mampu ( miskin ) namun kita tetap apresiasi pemuda pancasila " terangnya
Sementara wakil Ketua satu DPRD Rahmat Syamsu Alam yang dihubungi melaui layanan Pesan Short Message Service ( sms) menjelaskan pada intinya tadi adalah penjelasan terkait adanya permenkes nomor 4 tahun 2017.
Atas perubahan permenkes nomor 52 tahun 2016 yang mengatur tentang standar tarif pelayanan kesehatan menyangkut program JKN yang banyak membahas terkait tambahan biaya atau pembayaran selisih apabila menginginkan naik kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi" ujarnya
Untuk Hearing selanjutnya telah diputuskan pertemuan minggu depan agar lebih fokus lagi membahas pelayanan RSUD Andi Makkasau dan BPJS. (LAN)
0 komentar: