MACCANEWS -- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya di sidik oleh Kepolisian Resor Kota Parepare terkait Pengadaan Gerobak Jilid II pada tahun 2013 silam kembali Dilimpahkan, Dimana Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Parepare meneliti menemukan kekurangan berkas yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perindagkoptam Parepare Amran Ambar.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Parepare, Muhammad Yusuf Syahrir, saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2016).
"Kami masih meneliti, sebelumnya proses pelimpahan berkas tahap I menemukan kekurangan, semoga sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," katanya.
Diketahui, kasus Bansos ini telah mendapatkan perhitungan Audit dari BPKP dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 425 juta, dana itu Peruntukan pengadaan 50 gerobak, Anggaran ini berasal dari Kementerian Koperasi RI.
Selain Amran, polisi juga telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suaib dan rekanan Bendahara koperasi Cempaka Raya, Ghasali sebagai tersangka.
Pengadaan Gerobak Binaan Koperasi diduga merugikan negara dengan motif pemberian dana pengadaan gerobak ke Pihak Koperasi Cempaka Raya tidak berdasar, pasalnya penerima tidak sesuai mekanisme atau Fiktif.
"Semoga sudah lengkap, dan kami akan menunggu pelimpahan tahap II berupa Alat bukti dan tersangka," terang Yusuf. (R4/Jn)
0 komentar: