MACCANews ---- Pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tersandung Peraturan Menteri. Pasalnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2018 diatur jika daerah yang dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs), seperti Kota Makassar, tak bisa melakukan pembahasan dan penandatanganan Ranperda tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Hal ini terungkap Rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan pembahasan Gambaran Umum Naskah Akdemik, Rabu (21/02/2018), di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Hamzah Hamid didampingi Wakil Ketua Pansus, H.Yunus, Asisten III Pemerintah kota Makassar, Takdir Hasan Saleh dan dihadiri oleh sejumlah Anggota Pansus, Dinas Pendidikan, dan
Dewan Pendidikan terpaksa ditunda lantaran tersandung Permendagri tersebut yang mewajibkan adanya persetujuan resmi Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan pembahasan.
Sebelum paparan naskah akademik, Kabag Hukum, Umar SH, tiba-tiba menginterupsi dan menjelaskan Permendagri No.1/2018 pengganti Permendagri No.74/2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara yang disahkan pertanggal 9 Januari 2018.
Dalam Permendagri tersebut, Pasal 9 disebutkan jika Plt Walikota dapat melakukan pembahasan dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Pembahasan ranperda dan dapat ditandatangani oleh plt harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Sementara, sejak plt belum ada persetujuan menteri untuk melakukan pembahasan maupun penandatanganan Perda,” jelasnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Anggota Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Andi Nurman mengatakan harus ada telaah terhadap aturan tersebut. Pasalnya, pembahasan ranperda yang tengah dibahas oleh DPRD Kota saat ini, tidak hanya Ranperda.
Penyelenggaraan Pendidikan, tetapi ada tiga ranperda lainnya yang sedang dibahas. Satu diantaranya, Ranperda Perusahaan Umum Air Minum Daerah, dua hari bahkan telah melakukan rapat ekspose.
“Peraturan ini harus ditelaah, supaya kita (dewan) tidak salah langkah juga. Jangan salahkan kami (anggota dewan) kalo anggota dewan vakum. Karena yang menghambat kerja-kerja kita ternyata Peraturan Menteri,” kata anggota pansus yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) ini dalam rapat tersebut.
Ketua Pansus Ranperda, Hamzah Hamid mengatakan pembahasan tersebut ditunda lantaran adanya permendagri tersebut yang membutuhkan penafsiran yang lebih jelas. Karena itu, pihaknya pun memberikan tugas atau merekomendasikan ada konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum melakukan pembahasan.
“Ini yang membuat pembahasan hari ini kita tunda dan memberikan tugas atau merekomendasikan kabag hukum pemerintah kota Makassar untuk mengkonsultasikan bersama Sekwan ke Kemendagri terkait persetujuan pembahasan beberapa Ranperda di kota Makassar yang sedang berjalan,” kata legislator Partai Amanat Nasional ini usai memimpin rapat tersebut.
Pembahasan pansus ranperda penyelenggaraan pendidikan ditunda sebelum pemaparan Naskah Akademik dan akan dilanjutkan setelah ada izin dari Kementrian Dalam Negeri. (Adhit)
0 komentar: