MACCANEWS - Mengingat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk pekerja atau buruh perusahaan.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar membuka pos pengaduan bagi karyawan perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, perusahaan wajib memberi tunjangan keagamaan bagi karyawannya sebagaimana diatur dalam
“Setiap tahun kita buka posko aduan, jadi pekerja yang tidak mendapat THR bisa langsung mengadu ke kantor kami,” kata Irwan.
Irwan juga mengaku telah menerbitkan surat edaran kepada perusahaan agar membayarkan THR keagamaan seminggu sebelum hari raya idul fitri.
“Kita sudah beri surat edaran ke perusahaan. Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan swasta di Makassar, tidak membayarkan THR pekerjanya,” ucap Irwan. (*).
0 komentar: