![]() |
Patung kuda di sinjai |
MACCANEWS -- Proses penanganan Kasus dugaan pelanggaran hukum pada proyek pembangunan patung kuda yang ada pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Sinjai yang sementara ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sinjai dinilai lamban.
Hal tersebut diungkapkan Praktisi Hukum Sinjai Ahmad MArzuki SH. MH. Saat ditemui, Ahmad Marzuki menuturkan bahwa pihak Kejaksaan terbilang lamban dalam melakukan penanganan kasus proyek tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Parawangsa menjelaskan bahwa pembangunan patung kuda yang ada pada dinas tata ruang kabupaten sinjai itu dianggarkan melalui APBD tahun 2015 senilai 1 Miliar lebih dengan jatuh kontrak kerja diangka 900 juta lebih
Hasil pekerjaanya diduga ada indikasi perbuatan melanggar hukum, meskipun sudah beberapa jumlah oknum pegawai negeri di Dinas Tata Ruang yang sudah diperiksa terkait dengan kasus ini, kejaksaan negeri sinjai masih belum bisa menjelaskan dengan serius terkait tingkatan proses kasus tersebut
"Insya Allah ndi kami terus proses dan kami sudah panggil sejumlah pegawai dinas tata ruang yakni Pimpro Gistan dan juga pihak KPA yakni kepala dinasnya untuk saat ini kami sementara berupaya memanggil pihak ketiga atau rekanannya CV.AIY ARTHA PERDANA dan untuk sementara kami sudah mengumpulkan bukti dokumen," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pinrang ini mengakui jika kasus tersebut sudah di konsultasikan di tingkat kejaksaan tinggi Sulsel guna untuk menindak lanjuti prosesnya dan diakui bahwa bulan ini (agustus) akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kasus pembangunan dan pemindahan patung kuda tersebut.
"kami akan memeriksa kasus ini dibulan delapan ini secara maraton dan akan merampungkan berkasnya," terangnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ahmad Marzuki mengatakan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku kejaksaan negeri sinjai dianggap lamban dalam memproses kasus tersebut. bahkan kasus ini sudah lama di prosesnya serta memakan waktu berapa bulan namun hingga sampai sekarang masih stagnan dan belum ada status tersangka.
"Bukannya kami pesimis terhadap hasil kinerja kejaksaan negeri sinjai tetapi kami menilai kinerjanya sangat tendensius, pasalnya jika proyek kecil anggarannya sangat keras dan cepat prosesnya namun sebaliknya jika proyek yang hingga miliyaran nampaknya mati suri, kami berharap agar kejaksaan negeri sinjai melakukan sesuai tuposiknya sebagai penegak hukum yang patuh dengan amanah, apalagi kasus ini anggarannya besar, masa selama itu diproses," katanya.
Sekedar diketahui bahwa proyek patung kuda ini selain berproes hukum pemerintah Kabupaten Sinjai tetap melanjutkan pembangunannya tahap kedua dengan menggelontorkan anggaran tahun 2016 dengan jumlah anggaran sebesar 400 lebih. (R17/Jn)
0 komentar: