![]() |
Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Pinrang saat mengeksekusi Ir Gamri (Baju Kemeja Bergaris Biru) terpidana kasus jembatan bamba |
MACCANEWS -- Setelah mengeksekusi Ir Gamri, salah satu terpidana kasus Korupsi Ambruknya Jembatan Bamba Batulappa Kabupaten Pinrang, Senin (22/8/2016) kemarin, rencananya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang akan kembali mengeksekusi sembilan terpidana kasus korupsi lainnya. Namun mengenai kapan tepatnya, hal itu belum bisa dipastikan pihak Kejari Pinrang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sri Heny Alamsari melalui Kasi Intel Ahmad Attamimi didampingi Kasi Pidsus Andi Reny Rummana, Rabu (24/8/2016) menyatakan, masalah jadwal eksekusi sembilan terpidana tersebut tinggal menunggu turunnya keputusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dari masing-masing terpidana.
"Begitu putusannya turun, pasti kami langsung eksekusi karena itu perintah Undang-Undang," jelas Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, proses hukum kesembilan terpidana yang dimaksud saat ini memang semuanya sudah tahap banding tingkat Kasasi MA, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeksekusi mereka jika putusannya sudah turun.
"Kita harap, putusannya semua bisa turun di tahun ini," tandasnya.
Adapun kesembilan terpidana kasus korupsi ini yaitu H Husain Zain dalam kasus Ambruknya Jembatan Bamba, H Ruslan dan Gunawan dalam kasu proyek pengadaan ranjang susun di SMA Negeti 11 Unggulan Pinrang serta Andi Chaidir, Lantong, Irwan SKM, Sakka Majeng, Rabhiatul dan Alawiyah dalam kasua proyek pengadaan Alkes Dinas Kesehatan.
Untuk diketahui, dari sembilan terpidana calon tereksekusi ini, enam diantaranya masih berstatus PNS aktif yang memangku jabatan tertentu. (R5/Jn)
0 komentar: