![]() |
Proyek Revitalisasi Pasar Senggol Tahun Angaran 2015 |
MACCANEWS -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Parepare, Amir Sabbi dan Pejabat Pembuat Komitmen Revitalisasi Pasar Senggol pada tahun 2015, Suhandi, Keduanya dimintai Klarifikasi terkait dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Senggol.
Panggilan keduanya dalam proses Penyelidikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan dan Barat terkait dugaan korupsi Pembangunan Pasar Senggol pada pekan depan tepatnya Senin 15 Agustus 2016. "Kami surati keduanya, Setelah pihak Kejati Sulselbar meminta agar meneruskan panggilan tersebut," ujar Muhammad Yusuf Syahrir, Kepala Seksi Intelejen Kejari Parepare, (10/8/2016).
Menurut Yusuf, proses penyelidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kejati, Pihak Kejari Parepare hanya membantu diareal pemanggilan dan memback data ketika pihak penyidik Kejati meminta. "Kami hanya meneruskan, kalau misalnya ada data yang kurang kami siap membantu penyidik," katanya.
Ditanya lebih lanjut oleh sejumlah awak media, Yusuf enggan mengomentari lebih banyak terkait pemanggilan kedua pejabat Parepare itu. "Untuk lebih lengkapnya silahkan konfirmasi ke Kejati Sulselbar," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Proyek Revitalisasi Pasar Senggol menggunakan anggaran sebesar Rp 9,9 Miliar yang berasal dari Dana Tambahan Dana Alokasi Khusus 2015 sebesar Rp 9,6 miliar dan bantuan APBN 2014 sebesar Rp 6,3 miliar.
Sementara itu, Suhandi, Pejabat Pembuat Komitmen pasar Senggol saat dihubungi mengaku belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. "Saya baru tahu itu, terima kasih informasinya," Ungkapnya. (R4/Jn)
0 komentar: