Didakwa Curi Ternak, Pengacara Nilai PN Maros Tidak Cermat

MACCANEWS -- Seorang warga Dusun Bahagia Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Mangung (54) terdakwa yang ditahan dalam kasus pencurian ternak Juli 2016 lalu.

Kasus yang ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tompobulu yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Maros dinilai tidak cermat dalam penanganannya.

Pengacara terdakwa Mangung, Nursari SH, MH, menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan Jakasa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mangung. Dia mengatakan Mangung merupakan korban diskriminalisasi yang diduga telah melanggar pasal 3 KUHP tentang pencurian ternak, Selasa (1/11/2016).

"Banyak kejanggalan yang terjadi pada sidang praperadilan sekitar bulan september, dimana dakwaan JPU mengatakan barang bukti seekor sapi sudah berada di Polsek Tompobulu, Namun pihak kepolisian tidak dapat memperlihatkan berita acara penyitaan sehingga pihak terdakwa tidak mengetahui barang bukti berasal dari mana dan secara sepihak menetapkan Mangung sebagai Tersangka utama," ungkapnya.

Selain itu, Nursari juga mengatakan, menurut pelapor Bado yang menklaim sapinya diperoleh dari Hamma, salah seorang warga Palisi Kecamatan Marusu, sedangkan menurut pengakuan Bado, Hamma memperoleh sapi dari terdakwa Mangung.

"Ini sangat ganjil, Hamma ini sama sekali belum pernah diperiksa oleh pihak Polsek Tompobulu ataupun sebagai saksi pada beberapa sidang yang telah bergulir, tidak ada saksi relevan yang dihadirkan oleh pihak kepolisian pada saat sidang, seharusnya pihak kepolisian mendatangkan Hamma sebagai saksi dimana menurut pengakuan Bado tempat diperolehnya barang bukti," bebernya.

Diapun berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Maros agar melakukan pemeriksaan secara adil, sehingga fakta-fakta secara hukum pun bisa terungkap diamana berdasarkan Pasal 143 KUHP tentang harus cermat dalam mengurai peristiwa pidana.

"Pemeriksaanya harus berdasarkan saksi yang relevan dan pemeriksaannya pun harus berdasarkan hukum sehingga tidak ada yang di korbankan dalam persidangan ini sehingga tidak menguntungkan satu pihak saja," tandasnya. (Aam/Yd)

Tags:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.