![]() |
Patung Kuda. Salah satu Icon Kota Sinjai, terletak di Kecamatan Sinjai Timur, nampak tiga siswi mengabadikan foto mereka. |
MACCANEWS, SINJAI - Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai saat ini tengah selidiki Proyek pembangunan Patung Kuda di Kabupaten Sinjai yang menelan anggaran Rp1,3 M pada tahun 2015.
Pasalnya diduga terjadi penyimpangan pada proyek yang dilakukan Dinas Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman (Distarkim) Sinjai tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Parawangsa saat dikonfirmasi melalui Via Telepon mengatakan bahwa dirinya telah menyelidiki proyek ini. Serta telah mengantongi beberapa nama yang berpotensi besar terlibat pada pekerjaan tersebut.
"Iya kami sudah periksa beberapa oknum dinas tarkim sinjai, baik KPA, PPK, dan pimpro pekerjaan tersebut, untuk sementara kami terus melakukan pemeriksaan, dan kami sudah mengantongi beberapa nama, namun masih perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu," ungkapnya. Rabu (1/6).
Lebih lanjut Parawangsa, menuturkan, terkait dengan indikasi kerugian negara pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Kejaksaan Negeri Sinjai belum dapat memastikan berapa angka kerugian negara, karena terlebih dahulu kita akan koordinasi dengan pihak BPK. Apalagi ada instruksi dari pusat bahwa tidak boleh ada ekspos terlalu jauh, sebelum berkas penyelidikan dan penyidikan dilengkapi terlebih dahulu," ujarnya.
Sekedar diketahui paket pembangunan/pemindahan patung kuda pada Dinas Tata Ruang Permukiman dan Perumahan dengan Kode Paket 281265 menelan anggaran Rp 1,3 M yang bersumber dari APBD tahun 2015. (r17/pan)