MACCANEWS - Dinas Tenaga Kerja Makassar meminta para tenaga kerja serta masyarakat melaporkan jika menemukan perusahaan yang tak berlakukan Upah Minimum Kota Makassar 2017.
"Laporkan perusahaan yang melanggar UMK 2017, akan ditindak tegas," kata Andi Irwan Bangsawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Senin ini.
Irwan mengatakan UMK Makassar 2017 telah diberlakukan mulai Januari ini, nilainya yaitu Rp 2,5 juta.
"Jadi tiap tenaga kerja tak boleh diberi upah dibawah nilai UMK yang ditetapkan tersebut,"kata Irwan.
Menurut Irwan, pemberlakuan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang penyakit.
Sesuai aturan pengupahan tersebut, perusahaan yang tak bayar UMK 2017 akan diberi sanksi mulai sanksi teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
"Tentu akan ditindak tegas perusahaan yang melanggar aturan UMK,"kata Irwan.
Dinas Tenaga Kerja Makassar mempersilahkan pengusaha yang tak mampu membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kita Makassar 2017 untuk mengajukan penangguhan.
Kebijaksanaan itu sesuai aturan ketenagakerjaan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha yang belum mampu terapkan UMK Makassar 2017.
"Kalau perusahaan tak mampu bayar upah sesuai UMK yang berlaku bisa ajukan penangguhan namun ada syaratnya,"kata Irwan.(indra)
0 komentar: