MACCANEWS, Bantaeng -- Satu bulan lebih lamanya inisial ZK (36) jadi buronan Polsek Bantaeng dengan kasus penggelapan mobil rental milik H. Muh. Rusman Rasyid, sapaan H. Ato yang terlapor sejak tanggal 8 Juni 2016 dan sekaligus termasuk DPO Polda Sulsel dengan kasus dugaan penipuan CPNS di tahun 2013 Kabupaten Bantaeng.
ZK Berhasil ditangkap atas kerja sama dengan pihak kepolisian jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). yang sudah lama jadi buronan dan kini sudah dalam tahanan Polsek Bantaeng, Minggu (24/7/16).
Kepala SPKT Polsek Bantaeng Bripka Rusdianto, mengatakan awal mulanya ZK diciduk bersama beberapa yang di duga pelaku curanmor tepatnya wilayah Polsek Panakkukang Makassar, Setelah dilakukan penyelidikan ZK ini tidak termasuk pelaku curanmor.
"Sementara ZK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polda Sulsel, maka dari itu ZK tak di lepas oleh pihak Polsek Panakkukang", tutur Rusdianto.
Pada akhirnya buronan dugaan penggelapan mobil Rental Di Giring ke Polsek Bantaeng pasalnya ZK salah satu warga Bantaeng yang jadi DPO Polres Bantaeng dan proses penanganan hukumnya di wilayah hukum Polres Bantaeng.
Kapolsek Bantaeng AkP.Sukardi, mengatakan bahwa pada hari Sabtu tim kami ke Makassar melakukan penjemputan hasil penangkapan Polsek Panakkukang yang termasuk DPO penggelapan mobil rental untuk di proses di wilayah hukum polres Bantaeng. (R19/Jn)
0 komentar: