MACCANEWS - Dinas Perdagangan Kota Makassar menyebut wilayah utara Makassar merupakan titik rawan peredaran minuman beralkohol.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Disdag Makassar, Syahruddin mengatakan, peredaran barang-barang ilegal tak terkecuali minuman beralkohol kerap ditemukan di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
“Yang jadi masalah selama ini kan baru ada bidang pengawasan dibentuk, ini menjadi langkah awal kita memulai pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di Makassar,” kata Syahar.
Khusus pengawasan terkait peredaran minuman beralkohol, Syahar mengaku, masih mencari alternatif yang tepat. Alasannya, ada perbedaan persfektif pada peraturan menteri perdagangan dengan peraturan daerah mengenai penjualan minuman beralkohol.
“Permendag nomor 20 dengan peraturan walikota tentang peredaran minol ada perbedaan. Peraturan Menteri Perdagangan menperbilehjan penjualan minol tipe A di Cafe dan Resto sementara perda kita di Makassar melarang penjualan minol di cafe resto. Hanya 4 usaha yang diperbolehkan menjual minol di Makassar yakni pub, hotel, tempat karaoke, diskotik dan bar,” ujar Syahar.
0 komentar: