![]() |
Kajari Suryo Atmono, MH, pimpin ekspose gelar perkara korupsi di kejari Enrekang |
MACCANEWS -- Ekspose perkara tindak pidana korupsi usai memasuki tahap penyidikan dilakukan gelar perkara di kejaksaan negeri Enrekang. Bertempat diruang kerja kajari Enrekang Suryo Atmono, MH ekspose perkara tindak pidana korupsi oleh penyidik polres Enrekang didepan tim jaksa tipikor berjalan lancar.
"Gelar perkara ini tersangkanya penyelewengan dana bos pada SMA Negeri 1 Anggeraja periode semester 1 dan 2 tahun 2013. Masih pada semester 1 dan 2 tahun 2014 dan semester 1 tahun 2015 si tersangka Drs. Mustapa," ujar kasat reskrim AKP Agus Salim, kamis (22/9/2016).
Kasus korupsi menimpa mantan kepala sekolah SMAN 1 Anggeraja telah dinonaktifkan. Menurut warga, dari perjalanannya terbongkar setelah kalangan guru dan tokoh pendidikan setempat ramai mengadu ke DPRD Enrekang beberapa waktu lalu. Tuntutan aspirasi guna membongkar pun ditindaklanjuti pihak berwajib.
Lebih jauh kasat reskrim menegaskan, berdasakan surat permintaan pelaksanaan ekspose perkara ke kajari Enrekang nomor : B/ 98/IX/ 2016/Reskrim tanggal 18 September 2016, tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan gelar perkara. "Ekspose perkara dimaksukan untuk menyatukan persepsi dengan JPU guna percepatan penyelesaian berkas perkara," kata AKP Agus Salim, SH.
Dalam ekspose perkara dipimpin kajari Enrekang Suryo Atmono, MH, digelar penyidik polres kasat reskrim AKP Agus Salim SH, kasi pidsus Nasaruddin Agus Salim SH, kasat intel Lasinrang SH, kasi pidum A. Muh Taufik MH, jaksa fungsional Alexander R SH, Tri Harmoko SH.
Dalam penegasan singkatnya kajari Suryo Atmono katakan, gelar perkara kasus sudah lengkap dengan kesimpulan hasil ekspose agar penyidik melakukan pemeriksaan tambahan pada tersangka menanyakan aset kekayaan tersangka (Drs. Mustafa) dan penyidik perlunya ditambahkan pasal 64 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan.
Sementara kasat reskrim menanggapi ini tahap awal mensinkronkan delik perkara ini agar sangkaan pidana lebih efektif. "kalo soal aset tersangka sebagai tambahan penyidikan bukan tugas kepolisian itu," kata kasat reskrim Agus Salim SH. (R7/Jn)
0 komentar: