![]() |
Ilustrasi |
MACCANEWS -- Penasehat Gabungan Pelaksana Kontruksi Indonesia (GAPENSI) H. Jamaluddin sapaan akrab HP. Along minggu (18/9/2016), dengan tegas mengkeritisi adanya setoran Fee 15 persen yang dilakukan oleh Ketua Gapensi yang dinilainya mencoreng nama Asosiasi.
Dijelaskan olehnya kasus setoran atau yang disebut Fee 15 persen yang dibebankan rekanan sebagai kewajiban yang harus disetor kepada ketua Gapensi merupakan suatu gratifikasi dan tindakan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan orang lain," ujarnya
Menurutnya sudah lima ketua asosiasi gapensi dizamannya dulu, baru kali ini ada yang mewajibkan rekanan untuk menyetor 15 persen fee proyek yang mana pelakunya adalah ketua Gapensi sendiri, padahal gapensi salah satu Asosiasi yang menentang namanya setoran Fee," tandasnya P. Along yang juga salah satu mantan Anggota bentukan tujuh ini.
"Ia juga mengakui jika dirinya sudah diperiksa sebagai saksi di mapolres parepare terkait laporan fee proyek, hal inilah yang kami sesalkan sebagai penasehat Asosiasi Gapensi," kata H. Jamaluddin.
Lebih tegas lagi dikatakan pemanggilan dirinya selaku saksi oleh penyidik kepolisian membeberkan semua apa yang ia ketahui, bahkan ia membenarkan dengan adanya fee 15 persen itu, parahnya lagi dari fee 15 yang dipungut ketua gapensi dari hasil pembicaraan kami dirumahya bahwa ada presentase bagi-bagi dari fee 15 persen ini," ungkapnya .
"Adapun siapa dapat siapa dari presentase bagi hasil 10 persen untuk siapa dan 5 persen untuk siapa nantilah dipersidangan pengadilan semuanya terungkap sebab keterangan saya selaku saksi sudah kami beberkan didepan penyidik kepolisian," Ungkapnya
Terpisah Ketua Gapensi parepare Idham Nusu yang dikonfirnasi melalui Via Hp selulernya menampik tudingan tersebut, yang dituduhkan kepada kami sama sekali itu tidak benar. "kalau dia punya bukti silahkan saja dan kamipun akan melakukan tuntutan balik," Jelas Idham (R4/Jn)
0 komentar: