MACCANEWS--Wakil Ketua I DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), Kamis (13/4) mesosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR). di Hotel Grand Asia Makassar.
ARA mengatakan, untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar wajib menggali potensi daerah dan potensi badan usaha yang merupakan mitra pemerintah daerah. Sebab mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk bersama pemerintah melakukan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan adanya Perda ini maka dapat mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar dan berharap dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan prinsip lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat kota Makassar,” ungkap ARa.
Selaku pimpinan DPRD Makassar, dirinya mengapresiasi acara sosialisasi yang gelar oleh Sekretariat DPRD Makassar. Dimana dengan adanya acara seperti ini, masyarakat bisa lebih tau apa yang telah dihasilkan oleh wakil rakyatnya.
Hadir dalam acara sebagai narasumber Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Hadirman, Wakil Ketua Hipmi Sulsel, Arianto Burhan sebagai narasumber dan dipandu oleh moderator Erick Alamsyah serta dihadiri oleh beberapa perwakilan mahasiswa beberapa universitas se-Kota Makassar dan sejumlah masyarakat Bara-Barayya, Kecamatan Makassar. (AA)
0 komentar: