![]() |
Idham Adha Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pertanian pelaku KDRT |
MACCANEWS -- Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku, Idham Adha Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pertanian hari ini di gelar sidang Putusan oleh Ketua Hakim, di pengadilan Kabupaten Takalar, Selasa (2/8).
Setelah menggelar tiga sidang sebelumnya, hari ini hakim ketua memutuskan Idha Adha dituntut penjara selama satu bulan, putusan ini tidak sesuai dengan melihat kekerasan yang dilakukan Idham kepada Istrinya.
Dalam undang-undang ayat empat tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maksimal empat bulan penjara.
Dg' Unjung, dari pihak keluarga korban merasa kecewa dengan putusan yang di sampaikan oleh Hakim ketua yang hanya menuntut Idha Adha satu bulan penjara.
"Namun Hakim ketua memberikan kepada kami tujuh hari untuk berpikir apakah kami menerima atau tidak, dan kami kembalikan kepada Annisa apakah menerima atau tidak putusan hakim ketua," Ungkap Dg' Ujung.
Ini membuktikan bahwa masih lemahnya undang- undang dalam melindungi perempuan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (R21/Jn)
0 komentar: