MACCANews --- Sekretaris Dinas (Sekdis) Infokom Makassar I Nyoman Arya membantah dirinya menyebut Wali kota Makassar (Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto) pernah menghadiri rapat pembebasan lahan Makassar New Port (MNP) Buloa, Kecamatan Tallo Makassar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (18/9/2017).
Di persidangan yang menghadirkan saksi yakni, I Nyoman Arya yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Makassar saat itu, Armin Faerah Kasubag Penyediaan Lahan Sekdis Penanaman Modal, dan PT PP Ilham Abadi selaku Manajer Teknik, Ia justru mengaku mengatakan sebaliknya.
"Di persidangan tadi, ada beberapa hakim mempertanyakan, apakah bapak wali kota menghadiri pertemuan atau rapat terhadap pembebesan lahan. Saya menjawab, apak wali kota hanya hadir 2 kali, pertama rapat di ruang rapat wali kota, yang kedua, pada rapat di Pelindo. Namun bukan membahas proses pembebasan lahan, melainkan sosialisasi kepada SKPD dan Stakeholder terkait," terangnya saat dikonfirmasi, Senin malam, (18/9).
Di dalam rapat tersebut kata Arya, yang dihadiri oleh Bappeda, Dinas Tata Ruang, Dinas PU, Bagian Hukum, pertanahan, asisten, lurah dan camat, stakeholder terkait, dan Pelindo yaitu intinya menyampaikan bahwa di kota Makassar ada proyek pembangunan nasional program bapak Jokowi, yang namanya Makassar new port.
"Pak wali kota melakukan sosialisasi ini menyampaikan ke beberapa pihak stakeholder, agar semua SKPD mengetahui sehingga jika ada di kemudian hari tidak ada mengaku tidak tahu," ujarnya.
Pertemuan itu sifatnya pemberian sosialisasi. Tidak benar menurut Arya jika wali kota ikut terlibat di proses pembebasan lahan. Tidak benar pula jika wali kota yang karib disapa Danny ikut pada saat proses sewa lahan tersebut.
Ia menjelaskan jika pada proses pembebasan lahan, sudah ada ketemtuan Perpres-nya. "Itu Perpres 148 di mana kami pemerintah kota menolak menjadi ketua pengadaan. Karena sudah jelas di aturan bahwa PT. Pelindo dapat secara langsung melakukan pengadaan lahan. Sehingga belum ada sampai sekarang yang namanya SK Tim Pembebasan Lahan," jelas Arya.
Sedangkan, mengenai sewa, pada rapat terakhir yang diminta pihak PT. Pelindo oleh Arwin dan Adi pada rapat proses pembebasan lahan diselingi, ada permintaan kepada Asisten 1 Makassar Muh. Shabri, agar kiranya dapat dimediasi karena terkendala terhadap akses masuk jalan Makassar New Port. Sehingga saat itu asisten memerintahkan kepada lurah dan camat pada saat rapat untuk dibantu mediasinya dan dilaporkan kepada dirinya.
"Nah selanjutnya, kami selaku pertanahan tidak pernah menghadiri atau yang disebut di media yang dikatakan kami ada rapat dengan Jen Tang (Soedirjo Aliman) dengan PT. PP atau apa. Satu kali pun kami tidak pernah ikut rapat karena masalah mediasi bukan ranahnya pertanahan. Itu ranahnya lurah sama camat," jelasnya lagi.
"Jadi ada beberapa media yang menyampaikan bahwa itu tidak benar. Tidak ada rapat yang dihadiri bapak wali kota untuk proses pembebasan lahan. Sebelum proses pembebasan lahan, ada yang namanya penyampaian rencana pembangunan nasional itu tadi." lanjutnya.
Dua rapat yang dihadiri wali kota intinya menyampaikan ke stakeholder bahwa akan dilaksanakan oleh PT Pelindo atau oleh pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur Makassar New Port di Makassar.
Ada pun rapat- rapat selanjutnya untuk pembebasan atau apa pun setelahnya kata Arya, wali kota tidak pernah hadir.
"Pak Hakim bertanya, apakah pernah ikut rapat dengan Jen Tang, PT PP, PT Pelindo apa, saya katakan saya tidak pernah rapat, sepengetahuan saya juga bapak wali kota tidak pernah ikut hingga rapat terakhir," kuncinya.
0 komentar: