![]() |
Ilustrasi |
MACCANEWS – Setelah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, kembali memeriksa Lurah Baji Pammai, Adi Surahmat sebagai tersangka di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Maros, Senin (01/08/2016).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Maros, Hari Surachman saat dihubungi, membenarkan adanya pemeriksaan itu. Ia menuturkan, meski dua tersangka lainnya sudah ditahan, namun untuk tersangka yang baru ini, belum ada jadwal penahanan. Pasalnya, selain berkas kasusnya terpisah, penetapan tersangka Lurah ini terhitung masih baru.
“Yang bersangkutan diperiksa di ruangan Pidana Khusus oleh penyidik bersama dua orang saksi. Soal penahanan, kami belum ada jadwal. Karena Lurah ini baru kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, Hari juga menyebutkan, pemeriksaan ini merupakan kali pertama bagi Lurah Baji Pammai sebagai tersangka setelah ditetapkan pada dua bulan yang lalu berdasarkan hasil pengembangan kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp651 Juta. Hanya saja, Hari tidak menyebutkan, materi pemeriksaan kepada tersangka.
"Kami menetapkannya sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam pemotongan anggaran yang seharusnya diberikan ke warga. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi-saki karena banyak saksi yang harus diperiksa," terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi satu DPRD Maros, Amirullah Nur meminta agar Lurah Baji Pammai mengundurkan diri agar lebih fokus dengan status tersangkanya, jika memang dalam proses persidangan tidak terbukti, akan ada proses rehabilitasi.
"Harusnya legowo saja dengan jabatannya. Kalau dia tidak menjabat, pasti akan lebih fokus dengan kasusnya. Kedepannya, kalau dia tidak terbukti, kan ada yang namanya rehabilitasi dan bisa kembali ke jabatannya," ujar ketua Partai Demokrat Maros ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemda Maros, Kamaluddin Nur mengatakan, Pemerintah Daerah selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sehingga status tersangka seorang pejabat pemerintahan belum mempengaruhi kedudukannya.
“Kita menunggu dulu proses hukumnya seperti apa. Karena kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Statusnya tersangka kan belum tentu seseorang itu bersalah, karena itu diputuskan di pengadilan," singkatnya.
Sebelumnya, Kejari Maros menahan dua orang tersangka dalam kasus ini. Kedua orang tersangka ini masing-masing, mantan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Haeruddin Basri dan Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Baji Pammai, Agus Salim. (r1/om)
0 komentar: