Lurah Tersangka Korupsi Kembali Diperiksa Jaksa


Ilustrasi

MACCANEWS – Setelah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, kembali memeriksa Lurah Baji Pammai, Adi Surahmat sebagai tersangka di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Maros, Senin (01/08/2016).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Maros, Hari Surachman saat dihubungi, membenarkan adanya pemeriksaan itu. Ia menuturkan, meski dua tersangka lainnya sudah ditahan, namun untuk tersangka yang baru ini, belum ada jadwal penahanan. Pasalnya, selain berkas kasusnya terpisah, penetapan tersangka Lurah ini terhitung masih baru.

“Yang bersangkutan diperiksa di ruangan Pidana Khusus oleh penyidik bersama dua orang saksi. Soal penahanan, kami belum ada jadwal. Karena Lurah ini baru kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, Hari juga menyebutkan, pemeriksaan ini merupakan kali pertama bagi Lurah Baji Pammai sebagai tersangka setelah ditetapkan pada dua bulan yang lalu berdasarkan hasil pengembangan kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp651 Juta. Hanya saja, Hari tidak menyebutkan, materi pemeriksaan kepada tersangka.

"Kami menetapkannya sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam pemotongan anggaran yang seharusnya diberikan ke warga. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi-saki karena banyak saksi yang harus diperiksa," terangnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi satu DPRD Maros, Amirullah Nur meminta agar Lurah Baji Pammai mengundurkan diri agar lebih fokus dengan status tersangkanya, jika memang dalam proses persidangan tidak terbukti, akan ada proses rehabilitasi.

"Harusnya legowo saja dengan jabatannya. Kalau dia tidak menjabat, pasti akan lebih fokus dengan kasusnya. Kedepannya, kalau dia tidak terbukti, kan ada yang namanya rehabilitasi dan bisa kembali ke jabatannya," ujar ketua Partai Demokrat Maros ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemda Maros, Kamaluddin Nur mengatakan, Pemerintah Daerah selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sehingga status tersangka seorang pejabat pemerintahan belum mempengaruhi kedudukannya.

“Kita menunggu dulu proses hukumnya seperti apa. Karena kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Statusnya tersangka kan belum tentu seseorang itu bersalah, karena itu diputuskan di pengadilan," singkatnya.

Sebelumnya, Kejari Maros menahan dua orang tersangka dalam kasus ini. Kedua orang tersangka ini masing-masing, mantan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Haeruddin Basri dan Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Baji Pammai, Agus Salim. (r1/om)

Tags:

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

  • Pantau Pelaksanaan Makassar Recover, Kadis PU Makassar Kerahkan Pejabat Ke Lapangan
    22.10.2021 - 0 Comments
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Hamka mengerahkan sejumlah pejabatnya untuk turun langsung memantau…
  • Sekcam Tamalate Ingatkan Jajarannya Untuk Bijak Bermedia Sosialisasi
    20.08.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Sekretaris Camat (Sekcam) Tamalate Fahyuddin Yusuf tampil sebagai pembina upacara yang dirangkaikan…
  •  Bupati Basli Serahkan Buku Tabungan BSPS
    19.07.2017 - 0 Comments
    Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali, bersama Kepala Satker Iskandar Ismail, dan Pemimpin BRI Cabang…
  • Dukung Penanaman Terumbu Karang Kebangsaan 2020, Iqbal Menyelam Hingga Bersihkan Sampah
    03.06.2020 - 0 Comments
    Perhelatan event Garuda di Lautku yang rencananya akan diadakan pada bulan Maret mendatang di pulau Kodingareng keke…
  • Indikasi Jual Beli Masa Hukuman Terkait Kasus Pencabulan Di Parepare
    27.07.2016 - 0 Comments
    As.Oedin Ketua Lembaga Perlindungan Anak Dan Perempuan Kota parepare MACCANEWS, Parepare -- Lembaga Perlindungan…
  • Tingkatkan Kedisiplinan PKL Dinas Perindustrian dan Perdagangan Beri Penyuluhan
    23.10.2019 - 0 Comments
    Guna meningkatkan kedisiplinan pada Pedagang Kaki Lima (PK5) yang ada di Kota Makassar. Dinas Perindustrian dan…
  •  Kapolres Barru-Dandim 1405/Mts Hadiri Penerimaan Siswa Baru DDI Mangkoso
    17.07.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Pondok Pesantren (Ponpes) Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) Mangkoso menggelar penerimaan siswa baru pondok…
  •  Pembangunan Tanggul Pemecah Ombak Sangkarrang Resmi Dimulai
    13.10.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Pembangunan tanggul pemecah ombak resmi dilaksanakan, Rabu (3/10/2018). Pembangunan tanggul ini sendiri…
  • Beringin Layu di Pinrang, Idrus Marham Siapkan Pengganti Abdi Baramuli
    13.09.2016 - 0 Comments
    Idrus Marham MACCANEWS -- Kursi Ketua Golkar Pinrang yang saat ini masih dijabat Abdi Baramuli mulai tergoyang.…
  • Pemkot Makassar Raih Opini WTP Tiga Tahun Berturut-turut
    13.07.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Pemerintah Kota Makassar kembali diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan…
  • ALIANSI PEDANGAN ASONGAN PELABUHAN MAKASSAR MINTA DIIZINKAN BERJUALAN DI KAPAL
    22.11.2021 - 0 Comments
    Puluhan Pedagang Asongan pelabuhan Makassar sambangi DPRD Makassar guna menyampaikan sejumlah keluhan yang dirasakan,…
  • Tingkatkan Kapasitas, Ketua TP PKK Kecamatan Tallo Mengikuti Bimtek dan TOT
    04.07.2022 - 0 Comments
    Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Tallo, Tia Hardini Eka Pranasari ST, hari…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.