![]() |
As.Oedin Ketua Lembaga Perlindungan Anak Dan Perempuan Kota parepare |
Demikian dijelaskan H.As.Oedin, Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Parepare.(Forsi LSM) kamis (28/0716).
Menurutnya, Indikasi adanya praktek jual beli masa Hukuman di Kejaksaan, terjadi pasca Kasus Terpidana Anto (Tukang Cukur Madura di Jalan Jenderal Sudirman), As Oedin menduga adanya praktek pembayaran Belasan Juta Rupiah dari Keluarga Terpidana ke Pihak Oknum pihak Kejaksaan dan salah seorang Oknum Hakim di Pengadilan Negeri Parepare saat proses persidangan berlangsung.
"Ada indikasi praktek pembayaran masa hukuman dari Ancaman Maksimal ke Minimal dalam perkara ini, dan pembayaran itu diserahkan pihak Keluarga Terdakwa Anto (Terpidana 5 Tahun) ke Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Oknum Hakim di Pengadilan Negeri, dan itu dibayarkan Rp.10 Juta ke Pihak Oknum Jaksa dan Rp.5 juta ke pihak oknum Hakim Pengadilan" Ungkap As.Oedin.
Terkait hal ini, Kasi.Pidum. Kejaksaan Negeri Andi Kurnia SH, yang berusaha ditemui tidak berada ditempat, Lili Mangiri SH. salah seorang Jaksa di Kejaksaan yang juga sebagai Jaksa pengganti dalam Perkara ini, mengaku, tidak tau menahu terkait adanya pembayaran dalam kasus putusan Terpidana an Anto yang divonis 5 tahun penjara, Ia lebih mengarahkan untuk menemui Kasi.Pidum. Andi Kurnia.
"Sebelum Vonis Hukuman 5 Tahun jatuh pada Terdakwa Anto (terpidana saat ini) pihak Keluarga Anto dan Keluarga Korban, membuat perjanjian Damai, Namun entah pertimbangan apa hal ini tidak disampaikan dalam prosea Penanganan Jaksa dan Proses persidangan," terang As Oedin. (R4/Jn)
0 komentar: