![]() |
Andi Syaifullah. |
MACCANEWS -- Bekas Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Luwu, Andi Syaifullah, yang juga tersangka pada kasus pelaksanaan prajabatan CPNS jalur honorer kategori dua (K2), menuding Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Syamsuddin, memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Logikanya, yang bisa membuka brangkas keuangan sudah pasti Kabid Keuangan itu sendiri. Tapi beliau memberi keterangan palsu saat sidang. Katanya dia (Syamsuddin) tidak berada di kantor pada saat jaksa datang. Padahal, yang bisa mengeluarkan uang di brankas itu pastinya sepengetahuan dia. Disitu saya sangat kecewa," papar Syaifullah usai sidang lanjutan kasusnya belum lama ini.
Menurutnya, Kasus yang menyeret dirinya hingga menjadi tahanan di lapas kelas 1 Makassar tersebut, dinilai sarat konspirasi. Pasalnya, selain tak ada kerugian negara dadalamnya, lantaran tak terkait dengan dana APBD Kabupaten Luwu.
Ia juga merasa dijebak lantaran uang yang disangkakan Rp250 juta dari hasil pungutan liar ratusan PNS prajabatan di kabupaten Luwu itu, sudah ada di meja kerjanya sebelum Syaifullah tiba di kantor.
"Saya datang, tapi dua jaksa dan dua staf saya sudah menghitung uang yang disangka merupakan hasil korupsi. Saya tidak tahu siapa yang bawa uang tersebut ke meja saya, tapi yang pasti uang yang berasal dari brangkas itu hanya pak Syamsuddin dan bendahara BKD yang bisa membuka, berarti dia ada di kantor pada saat jaksa datang menggeledah," terangnya.
Sementara, Syamsuddin yang dikonfirmasi perihal kasus tersebut, tetap kukuh pada jawabannya. "Benar pak, saya tidak di tempat (kantor BKD) saat jaksa datang. Saat itu saya ada di Malili," kata Syamsuddin kepada RADAR Makassar, kemarin. (bas/om)
0 komentar: