MACCANEWS -- Dua Terdakwa Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di lingkup Rumah Sakit Andi Makasau Kota Parepare Pada Tahun 2014 silam, dipindahkan dari Lapas Kelas II B Kota Parepare menuju Lapas Kelas I A Makassar, pada Jumat 12 Agustus 2016. Dua terdakwa yaitu Uwais Al Qarni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Pahlawan Roata, Candra Pratama selaku Rekanan Pengadaan Alat Kesehatan senilai Rp 19,8 Miliar.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Yusuf Syahrir, mengatakan, Proses perpindahan kedua terdakwa guna percepatan proses peradilan yang akan gelar perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 15 Agustus mendatang.
"Kami pindahkan hari ini, pasalnya kedua terdakwa akan mengikuti proses Sidang perdana senin pekan depan, dimana pengadilan tipikor di Makassar, alasannya percepatan dan keamanan terdakwa dalam proses sidang berkelanjutan," ujarnya.
Kedua Terdakwa sebelumnya ditahan secara beruntun setelah ditetapkan Tersangka oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Parepare yakni Candra Pratama pada Rabu, 24 Februari 2016 dan Uwais pada Kamis 25 Februari 2016. Adapun Kerugian Negara dari Kasus tersebut sebesar Rp 8 Miliar.
Yusuf yang juga menjabat selaku Kepala Seksi Intelejen Kejari Parepare mengaku, Proses peradilan terkait Perkara Korupsi Alkes untuk perbuatan merugikan negara akan membuka fakta lainnya, pasalnya Dugaan Gratifikasi dari Kasus ini telah didapatkan indikasi setelah Audit aliran dana telah dikantongi oleh dua tim penyidik kejaksaan yang berbeda.
"Ada satu pihak yang kami tengah proses penyelidikan di Kejari Parepare terkait dugaan gratifikasi, sementara satu pihak yang diduga mendapatkan dari aliran dana alkes itu telah terbit surat Penyelidikan di Asisten Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat," terangnya.
Ia berharap, Proses peradilan keduanya akan membuka fakta perbuatan melawan hukum dari Pengadaan Alkes itu. "Kami limpahkan karena sudah lengkap dan untuk keadilan hukum," harapnya. (R4/Jn)
0 komentar: