MACCANEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna mengenai penjelasan walikota terkait Rancangan Peraturan (Ranperda) Rabu (11/7/2018)
Adapun Ranperda yang dibahas terdiri dari empat poin yaitu, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017, Pengarusutamaan Gender, Peraturan Daerah tentang rumah susun dan peraturan daerah tentang zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan
Walikota Makassar, Moh.Romadan Danny Pomanto Menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar yang direncanakan 1 Triliun, kini menembus angka 1,338 Triliun
"yang menarik adalah PAD menembus PAD 1 Triliun. Itu hanyalah kita. Ternyata 2013 kita bisa mencapai 1,338 Triliun. Walaupun tidak 100 persen dari target. Ini sebuah prestasi. Ini prestasi bukan prestasi Pemerintah kota tapi prestasi sama-sama anggota legislatif", kata danny
Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 kewajiban pemerintah daerah untuk Menyusun kebijakan program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang bertujuan agar dapat mengatasi disparitas gender serta mewujudkan kesetaraan gender dalam proses pembangunan di segala bidang.
"Rancangan peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender pemerintah kota Makassar berupaya lebih meningkatkan peran pemangku kepentingan kota Makassar untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender dan berkomitmen lebih dalam melaksanakan kebijakan program dan pembangunan pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak yang tertuang dalam RPMD kota Makassar", jelas Walikota saat membacakan Ranperda
======
Komisi D DPRD Makassar Rapat bersama Pemkot terkait mandeknya sertifikasi PNS guru K2
MACCANEWS - Komisi D DPRD Makassar menggelar rapat bersama sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru dan pemerintah Kota Makassar terkait mandeknya sertifikasi guru tahun 2018, Rabu (11/12) di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Makassar, H. Sampara Sarif didampingi Plt Dinas Pendidikan kota Makassar dan dihadiri oleh beberapa Anggota Komisi D dan beberapa guru K2.
Salah satu PNS guru menuturkan, Guru yang lolos golongan K2 diberi aturan bahwa sertifikasi tidak dapat dicairkan sepanjang belum memiliki SK fungsional.
Ia meminta kepada pemerintah agar dapat diberikan keringanan dalam aturan juknis baru. Pasalnya umur guru rata-rata berkisar 50 tahun dengan masa jabatan guru 13 tahun 7 bulan sementara batas SK fungsional 30 tahun
"usia 50 tidak bisa di buatkan SK fungsional. Tapi sebelumnya kami sudah melaksanakan tugas. Semoga bisa jadi pertimbangan",ucapnya
Menanggapi hal itu, Dinas pendidikan mengatakan,terkait dengan proses sertifikasi didalam penerbitan SK bahwa benar persyaratan orang mendapatkan sertifikasi yang sudah melalui beberapa jenjang
"Apalagi ada pelantikan profesi guru. Proses ini yang dilakukan guru sampai tahap satuan pendidikan menginput data guru yang memenuhi syarat. Guru yang memenuhi syarat akan diterbitkan SK bayar. setelah itu, kita memverifikasi di lapangan. Apakah betul guru yang bersangkutan ini memenuhi tugasnya atau tidak",ujarnya
Ia menambahkan kendala mandeknya sertifikasi tergantung dari jam mengajar "SK bayar itu memang telah dihitung . Tapi dalam proses pembayaran ini kita terikat juknis lain. Itu kewenangan dinas bisa menahan apabila ada ketentuan tidak memenuhi jam mengajar misalnya tidak masuk apalagi ada ketentuan baru apabila dia naik haji, maka itu tidak terhitung mengajarnya",jelasnya
Setelah mendengar hasil rapat, Ketua Komisi D DPRD Makassar H. Sampara Sarif mengungkapkan akan terus mengawasi dan mengupayakan sertifikasi guru tahun 2018 agar secepatnya diselesaikan oleh Pemerintah kota Makassar
0 komentar: