MACCANEWS -- Tax amnesty atau amnesti pajak alias pengampunan pajak gencar diedukasi pada masyarakat, pejabat, anggota DPRD, pengusaha di wilayah kerja KP2KP Enrekang. Program Menkeu RI inipun dinilai sukses menertibkan para pengemplang pajak untuk tertib dan patuh pajak.
Tak hanya itu sosialisasi amnesti pajak digelar di Mako polres Enrekang pekan kemarin oleh kepala KPP Pratama Pare-pare Tariani Agustiarini, account representative Muh. Muslih LP, Hastomo, Azwar Hebakaya sebagai pemateri juga hadir kepala KP2KP Enrekang Yorinda Sapan Linggi.
"Sosialisasi guna mengetahui keuntungan dan kekurangan amnesti pajak sesuai UU No.11 tahun 2016," kata Tariani Agustiarini.
Terkait dalam hal wajib pajak itu menurut bendahara KP2KP Enrekang Eky Putra Agung Wiradharma, selama pengampunan pajak yang dibuka lebar oleh pemerintah melalui KP2KP terdekat harus dimanfaatkan secara baik oleh kalangan masyarakat atau wajib pajak.
Sebab jika tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data belum dilaporkan sesuai waktu tempo bisa mengundang kerugian lebih besar wajib pajak. "Diberlakukan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan," ungkap Eky Putra Agung Wiradharma, senin (3/10/2016).
Menurut Eky Putra sejak diberlakukannya, pelayanan amnesty pajak di kantor pelayanan KP2KP Enrekang terus didatangi kalangan wajib pajak. Secara umum adanya aturan ini para wajib pajak berpartisipasi menjalani kewajiban perpajakannya. Ada sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak saat ditemukan datanya.
Sehingga dengan adanya pelayanan edukasi KP2KP Enrekang, maka ada kemudahan itu serta mampu meningkatkan kesadaran. Dari data mengajukan amnesty pajak terus bertambah. "Untuk prosesnya dilakukan kantor cabang pajak di pare pare," katanya.
Lanjut Eki Putra Agung W, potensi lainnya digarap usaha kecil menengah yang beromzet sudah mapan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN minimal beromzet 4,8 miliar setahun. Jika omzetnya tidak kena pajak,harus dibuat laporan kewajiban pajaknya. Kalau bangkrut tidak berpenghasilan, laporkan Nihil.
Masih tambah Eky dengan naiknya batasan omzet ini dari sebelumnya, maka bagi UKM dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dan memilih menjadi non PKP, tidak diwajibkan lagi sebagai kena pajak. "Akan tetapi tetap dibuat faktur pajak dan perlunya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan pernyataan Nihil," kata Eky AP Wiradharma. (Sam/Nr)
0 komentar: