MACCANEWS--Pekan lalu Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiyawan Wibisono telah mengakui adanya bukti dokumen yang menguatkan keterlibatan pimpinan pendidik di Universitas Negeri Makassar (UNM). Sayangnya tak satupun saksi yang memperkuat hal tersebut untuk digunakan penyidik guna menetapkan sang rektor menjadi tersangka.
Fenomena ini belakangan menjadi kendala penyidik, namun bukan berarti merupakan alasan agar tak bekerja dengan optimal.
Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi melaui Abdul Kadir Wokanubun menyatakan, pada perkara korupsi banyak upaya yang patutnya dilakukan penyidik, apalagi kalau bukti dokumen sudah ada. Menurutnya, dengan keberadaan dokumen setiap saksi dan tersangka patutnya dicocokkan dengan keterangan tersangka dan calon tersangka.
"Konfrontasi keterangan, mencocokkan dan meminta calon tersangka untuk menjelaskan bukti dokumen seharusnya bisa menjadi dasar, tapi kan penyidik juga tertutup, apa sudah melakukan hal tersebut atau tidak," ujar Kadir di Makassar, kemarin.
Kadir menyebut sejak awal polda tidak berani mengusut kasus ini secara serius. Padahal, sudah seharusnya dokumen ini bisa jadi petunjuk untuk menjerat yang bersangkutan. Apalagi dokumen yang ada pasti diketahui oleh saksi. "Terkait saksi kami yakin banyak, tidak mungkin dokumen tidak ada yang tahu. Ini bukan persoalan saksi yang kurang, tapi persoalan keberanian polisi untuk membongkar mata rantai kasus ini,"pungkasnya.
Dikonfirmasi, Yudhiyawan Wibisono enggan berkomentar dan meminta agar menghubungi penyidiknya secara langsung. "Hubungi penyidik langsung, yang jelas saya sudah tekankan, tidak ada upaya kami menutupi peran siapapun," katanya.
Dihubungi, penyidik kasus korupsi laboratorium Fakultas Teknik UNM, AKBP Leonardo mengaku untuk saat ini pihaknya masih akan menunggu hasil penelitian Jaksa Pratama. Sementara untuk tersangka tambahan hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa gelar perkara.
"Penetapan tersangka tambahan tidak menutup kemungkinan bila hasil gelar dan bukti tambahan ada, hanya saja penetapan tersangka harus lewat gelar perkara, tapi biarlah dulu kita lihat hasil penelitian jaksa di Kejaksaan Tinggi, mudah-mudahan sudah bisa di P21,"ujarnya.
Selain itu, terkait keterlibatan tersangka lain, semuanya akan diserahkan pada fakta persidangan. "Biarkan seluruh fakta dibuka di persidangan, nantikan disesuaikan peran masing-masing,"tandasnya. (*)
0 komentar: