![]() |
Ilustrasi |
Apalagi memang kasus tersebut sudah mengendap di kejasaan sejak berberapa bulan. "Kalau kasus itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan berarti kejaksaan sudah mengatongi dua alat bukti yang kuat dan mereka sudah mengetahui bagaimana modusnya, dan menetapakan siapa-siapa yang terlibat," kata Muthalib.
Menurutnya, pada kasus tersebut seharusnya kejaksaan telah menetapkan tersangka, karena sudah memasuki bulan ke empat setelah ditingkatkan ke penyidikan. "Kalau ditingkatkan ke penyidikan dan hingga saat ini belum ada tersangka, saya anggap itu terlalu lama. Kalau sudah ditingkatkan paling lama satu bulan sudah ada tersangka, dan saya lihat Kejaksaan sama sekali lambat," ucapnya.
Thalib sapaan Abdul Muthalib juga menganggap penanganan kasus Buloa sangat aneh karena sudah berjalan lama, namun tidak ada satupun tersangka. "Pastinya aneh, sebab kasus ini sudah ditingkatkan namun belum ada hasilnya, dan saya lihat kasus ini sepertinya sudah berpotensi mandek karena berhenti ditengah jalan,"ujarnya.
Bahkan dengan tidak adanya satu tersangka, akan membuat pertanyaan terhadap publik, sehingga sangat perlu kejasaan segera menetapkan tersangka. "Kasus ini menimbulkan kecurigaan karena sudah ditingkatkan kepenyidikan, kalau memang hingga saat ini belum ada tersangka, kejaksaan seharusnya terbuka apa alasanya," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada tim penyidik agar segar menetapkan tersangka, karena kasus ini sudah lama terkatung-katung di kejaksaan. "Kami medesak kejasakan agar segera menetapkan tersangka agar tidak membuat kecurigaan publik," ungkapnya.
Dalam kasus sewa lahan tersebut, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari Asisten I Pemerintah Kota Makassar bagian Pemerintahan Sabri, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Dr Andi Hadijah Iriani, Lurah Buloa Iraman.
Bahkan Iraman sebelumnya membenarkan jika lahan tersebut disewakan untuk jalan masuk ke Proyek Makassar New Port.
Selain tiga pejabat pemerintahan tersebut, kejaksaan juga telah memeriksa beberapa orang yang mengklaim lahan tersebut miliknya. Mereka adalah Rusdin dan Andi Jayanti Ramli yang diduga mendapatkan uang sewa lahan tersebut senilai Rp500 juta dari PT Pembangunan Perumahan (PP) selalu pemenang tender. Selain pemilik lahan, kejaksaan juga memeriksa Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang diduga mengetahui seluk beluk lahan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsebar, Salahuddin mengaku belum mengatahui sejauh mana perkembangan kasus Buloa. "Saya belum tahu perkembanganya, nanti saya coba cek,"singkatnya. (*)
0 komentar: