Anak 16 Tahun Tersangka Narkoba 1,6 kg Bebas Secara Hukum

MACCANEWS - Muhammad Ikhsan bocah berusia(16) tersangka kasus kepemilikan Narkoba Jenis sabu 1,6 kg setelah buron 3 bulan lamanya tertangkap akhir mei lalu oleh Satuan Narkoba ( Sat norkoba )  polres parepare patut diacungi jempol.

Sebelumnya pihak kepolisian parepare menahan Muhammad Ikhsan yang disebut pemilik shabu ditetapkan  tersangka oleh pihak kepolisian usai melakukan penyidikan selama 7 hari dan diperpanjang selama 8 hari dari pihak kejaksaan negeri menjadi 15 hari bebas secara hukum masa penahanannya habis

Namun Keberhasilan satuan Narkoba ( Sat Narkoba) yang dipimpin Dony Donggio berbuah simalakama , setelah kejaksaan negeri ( Kejari ) parepare mengembalikan  berkas perkara yang dilimpahka polres parepare ke kejaksaan negeri karena dianggap belum lengkap.

Karena belum memenuhi unsur , sehingga berkas perkara sabu yang melibatkan anak dibawah umur tersebut dikembalikan atau masih P19. Dalam petunjuknya kami berikan waktu untuk dilengkapi " ujar kejari parepare Reskiana Ramayanti.

"Mengenai habisnya masa penahanan tersangaka Muhammad ikhsan , kejari mengatakan tdak menjadi persoalan berdasarkan Undang - Undang sambil menunggu Penelitian berkas sampai memenuhi unsur P21 , Kami dari Kejaksaan Masih perlu mendalami terkait nama nama yang disebut ikhsan untuk diikutkan  dalam berkas perkara .

Mantan kajari sidrap ini menyebutkan masih ada 4 nama yang disebutkan dalam BAP tersangka dari kepolisian yaitu , BB , AD , Sy dan RR dianggap paling berperang atas peredaran shabu seberat 1,6 kg.

As Oedin , aktifis Perlindungan anak dan perempuan  senin, 19 . 06 . 07 menjelaskan,  Muhammad ikhsan yang  bebas secara hukum karena sudah melewati batas penahanan ,  bukan berarti  dilepaskan,  jika nantinya sudah memenuhi unsur untuk di P21 tidak menutup kemungkinan tersangka  kembali ditahan," Jelasnya.

Lanjut dia, karena masih tergolong dibawah umur tentu harus ada perlakuan khusus terhadap tersangka sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang perlindungan anak yang perlakuannya dibatasi paling lama 15 hari. Karena masa perlakuannya habis otomatis tersangka harus dibebaskan secara hukum meski bersatus tersangka .

Adapun nantinya dalam fakta persisadangan anak tersebut terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba seberat 1, 6 kg tersebut maka tersangka di kembalikan keorang tuanya untuk dibina atau lapas pembinaan anak. (Lan)

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

  • Ucap sumpah, Kamaruddin Olle Resmi PAW Indira Mulyasari dari Partai Nasdem
    01.07.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) Kamaruddin Olle…
  • Kelurahan Pandang Siap Ikuti Penilaian Longset
    05.12.2019 - 0 Comments
    Lurah Pandang, Muh Nawir tengah mengadakan penutupan drainase dan pembenahan lorong dalam rangka mengikuti program…
  •  Plt Kadis PM PTSP Tancap Gas Maksimalkan Layanan Perizinan Dalam Forum SKPD
    13.06.2019 - 0 Comments
    MACCA.NEWS - Hadirnya Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu di Lt.1 Balaikota Makassar semakin memudahkan masyarakat…
  • Kompak, Plt. Camat Makassar Boyong Seluruh Staf Jalan Sehat Bersama Jokowi
    26.08.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS -  Plt. Camat Makassar, Alamsyah Sahabuddin turut meramaikan Jalan Sehat bersama Jokowi, Ahad…
  • Lurah Barrang Lompo : Kerja Bakti Membangun Kesadaran Masyarakat
    14.08.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS -  Lurah kepulauan Barrang Lompo Kurniati pimpin pelaksanaan kerja bakti bersama warga,…
  • Muslimin Bando Dukung Rahmat Sjamsu Alam Maju Dipilkada 2018
    13.03.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Bupati Enrekang Muslimin Bando mendukung putra terbaik Himpunan Keluarga Massenrempulu (hikma) untuk maju…
  • Begini Alasan Dian Nitami Vakum dari Layar Kaca
    15.11.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Aktris yang populer di generasi 90-an, Dian Nitami memang sudah jarang tampil di televisi. Dikatakan…
  • Produk Unggulan Sinjai Sudah Layak Dipamerkan di Smesco
    08.08.2016 - 0 Comments
    Stand Dinas Koprasi dan UKM Kab.Sinjai MACCANEWS -- Dinas Koperasi UKM Sinjai meraih Juara III Lomba produk…
  • Duta Besar Georgia Ikut Nonton Film di F8
    07.09.2017 - 0 Comments
    MACCANews --- Duta Besar Georgia untuk Indonesia Zurab Alekzisde ikut menikmati pertunjukan di panggung film,…
  • Rakorsus 2022, Tiga Tugas Penting OPD Menuju Makassar Metaverse
    29.03.2022 - 0 Comments
     Rapat Kordinasi Khusus (Rakorsus) Pemerintah Kota Makassar akan segera dilaksanakan.Kegiatan tersebut dilakukan…
  • DPRD MAKASSAR SAHKAN LAPORAN PELAKSAAN APBD 2020 JADI PERDA
    05.10.2021 - 0 Comments
     Disetujui sembilan fraksi, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 Kota Makassar telah disahkan…
  • Kepala BKPSDMD Pemkot Makassar Tegaskan ASN Netral Pada Pilwalkot Mendatang
    15.12.2020 - 0 Comments
     Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemerintah Kota  Makassar…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.