MACCANEWS - Muhammad Ikhsan bocah berusia(16) tersangka kasus kepemilikan Narkoba Jenis sabu 1,6 kg setelah buron 3 bulan lamanya tertangkap akhir mei lalu oleh Satuan Narkoba ( Sat norkoba ) polres parepare patut diacungi jempol.
Sebelumnya pihak kepolisian parepare menahan Muhammad Ikhsan yang disebut pemilik shabu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian usai melakukan penyidikan selama 7 hari dan diperpanjang selama 8 hari dari pihak kejaksaan negeri menjadi 15 hari bebas secara hukum masa penahanannya habis
Namun Keberhasilan satuan Narkoba ( Sat Narkoba) yang dipimpin Dony Donggio berbuah simalakama , setelah kejaksaan negeri ( Kejari ) parepare mengembalikan berkas perkara yang dilimpahka polres parepare ke kejaksaan negeri karena dianggap belum lengkap.
Karena belum memenuhi unsur , sehingga berkas perkara sabu yang melibatkan anak dibawah umur tersebut dikembalikan atau masih P19. Dalam petunjuknya kami berikan waktu untuk dilengkapi " ujar kejari parepare Reskiana Ramayanti.
"Mengenai habisnya masa penahanan tersangaka Muhammad ikhsan , kejari mengatakan tdak menjadi persoalan berdasarkan Undang - Undang sambil menunggu Penelitian berkas sampai memenuhi unsur P21 , Kami dari Kejaksaan Masih perlu mendalami terkait nama nama yang disebut ikhsan untuk diikutkan dalam berkas perkara .
Mantan kajari sidrap ini menyebutkan masih ada 4 nama yang disebutkan dalam BAP tersangka dari kepolisian yaitu , BB , AD , Sy dan RR dianggap paling berperang atas peredaran shabu seberat 1,6 kg.
As Oedin , aktifis Perlindungan anak dan perempuan senin, 19 . 06 . 07 menjelaskan, Muhammad ikhsan yang bebas secara hukum karena sudah melewati batas penahanan , bukan berarti dilepaskan, jika nantinya sudah memenuhi unsur untuk di P21 tidak menutup kemungkinan tersangka kembali ditahan," Jelasnya.
Lanjut dia, karena masih tergolong dibawah umur tentu harus ada perlakuan khusus terhadap tersangka sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang perlindungan anak yang perlakuannya dibatasi paling lama 15 hari. Karena masa perlakuannya habis otomatis tersangka harus dibebaskan secara hukum meski bersatus tersangka .
Adapun nantinya dalam fakta persisadangan anak tersebut terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba seberat 1, 6 kg tersebut maka tersangka di kembalikan keorang tuanya untuk dibina atau lapas pembinaan anak. (Lan)
0 komentar: