MACCANEWS--Polisi sebelumnya telah gagal menjemput Irwan alias Lapedda, napi yang diduga pemilik narkoba seberat 2 kilogram jenis sabu - sabu. Kegagalan polisi ini mejadi sorotan majelis hakim saat persidangan karena tidak menghadirkan Lapedda sebagai saksi.
Tidak dihadirkannya Lapedda saat persidangan membuat Ketua Majelis Hakim Andini menunda persidangan hingga bisa dihadirkan. Atas perintah hakim , Kepala Kejaksaan (Kajari) bersama Kasi Pidum Andi Kurnia dan Syahrul salah satu jaksa fungsional berangkat ke Tarakan menjemput Lapedda di lapas Tarakan sebagai kunci saksi kepemilikan sabu.
Kajari Parepare Reskiana Ramayanti menjelaskan, proses penjemputan Lapedda dari LP Tarakan awalnya menyurat ke Dirjen Pemasyarakatan untuk meminta peminjaman sementara narapidana Irwan untuk dibawa ke Kejari Parepare guna menghadiri sidang. "Alhamdulillah pihak dirjen menyetujui permintaan kami itu," ujar Reskiana.
Kasi Pidum Andi Kurnia menambahkan, sidang lanjutan perkara narkoba ini digelar hari ini dengan menghadirkan empat tersangka, yaitu Syamsir, Asmar, Kaharuddin alias Sakka dan Sudirman. (lan)
0 komentar: