MAKASSAR - Dinas Perdagangan Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perindustrian di Hotel Grand Celino di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar yang berlangsung selama dua hari (3-4/4/2018).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Drs. Andi Muh. Yasir, M.Si mengatakan dalam sambutannya pembekalan yang dilakukan pihaknya kali ini, untuk memberi pemahaman kepada para pelaku-pelaku usaha tentang aturan-aturan perindustrian di kota Makassar dan mendorong timbulnya industri baru atau usaha baru.
“Salah satu faktor yang menyebabkan maraknya pelanggaran perindustrian dalam kota adalah ketidaktahuan para pelaku usaha tentang aturan-aturan, jadi dengan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman bagi pelaku usaha sambil mendorong munculnya industri baru atau usaha baru di Makassar," ucapnya saat membuka kegiatan.
Dalam sosialisasi ini dihadiri Ratusan pelaku usaha yang tersebar dari 14 Kecamatan di Kota Makassar. (*)
0 komentar: