MACCANEWS - Uang hasil korupsi dikembalikan oleh Pihak Terdakwa dalam hal ini Rekanan, Candra Pratama menyerahkan uang Kerugian Negara sebesar Rp1 Milyar kepada Kejaksaan Negeri Parepare, Penyerahan itu sendiri dilakukan di Ruang Tim TP4D Diketahui, Candra Pratama yang merupakan Terdakwa kasus tindak pidana korupsi, pengadaan Alkes di RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare, Dalam perkara ini Chandra didakwa selaku Direktur PT Pahlawan Roata. "Iya sudah dikembalikan Sebagian Uang kerugian negara di Kantor ,"ungkap Irwan, Kepala Subag Pembinaan Kejari Parepare, saat dikonfirmasi melalui selulernya Dalam perkara Korupsi Alkes Tahun 2014 silam, Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare menemukan bukti terjadinya Markup, dari Total Angggaran Rp 19,8 Miliar, dapat dihitung sebesar Rp 7,429 Miliar. (lan/yus)
0 komentar: