MACCA.NEWS - Pola penanganan sampah di Kota Makassar makin maju. Kalau dulu hanya sampah tukar beras, maka terbaru, sudah bisa sampah tukar emas. Mereka yang menukar sampah di bank sampah, langsung bisa memiliki tabungan sampah.
Polanya, jumlah sampah yang ditukar di bank sampah, itu tetap dikonversi ke nilai uang. Akan tetapi, bukan uang yang diterima, melainkan dikonversi ke jumlah gram dalam tabungan emas.
Pola sampah tukar emas ini muncul dalam Program The Gade Clean & Gold, PT Pegadaian (Persero) diresmikan di Kecamatan Manggala, Makassar, Selasa (5/3).
Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI, mengapresiasi inovasi program ini. Menurut pria yang akrab dengan panggilan Syamsu Rizal ini, bank sampah memberikan andil yang sangat besar untuk permasalahan persampahan di Kota Makassar.
“Hingga kini jumlah bank sampah yang aktif mencapai 680 dan mampu mereduksi sampah hingga 30 persen dari total sampah yang ada di Kota Makassar,” katanya.
Bahkan, katanya kemampuan pengelolaan sampah akan menjadi salah satu ukuran kinerja untuk RT/RW dan lurah setempat.
“Lebih baik wariskan emas dari pada wariskan sampah kepada anak cucu kita. Alhamdulillah pegadaian memberikan intervensi positif,” katanya.
Selain itu, ia berharap dengan adanya bank sampah ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan nilai ekonomi masyarakat.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Drs Kuswiyoto AK mengatakan program tersebut merupakan upaya Pegadaian untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan mengubah sampah menjadi emas.
“Program The Gade Clean & Gold ini merupakan sikap intensif Pegadaian untuk mengajak seluruh Makassar agar peduli terhadap lingkungan sekitar, dengan membangun bank sampah,” katanya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Pegadaian Drs.Kuswiyoto AK, Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Damar Latri, Pimwil PT dan Pegadaian VI Makassar Alim Sutiono.Hadir juga Ketua Ikatan Istri Pimpinan (IPP) PT Pegadaian Eri Imam Ariyanto dan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulsel, Ir.Lies F. Nurdin. (*)
0 komentar: