MACCANEWS - Sekitar 50 Orang Berdemo di kantor Pemerintahan Desa Pemda Barru, mereka adalah masyarakat Desa Lalabata kecamatan Tanete Rilau yang menilai pelaksanaan Pilkades tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Koordinator aksi Faisal dalam orasinya, mengatakan, pelaksanaan pilkades dilaksanakan 19 Desember 2016 kemarin regulasinya hanya 1 hari Bahwa proses pemungutan suara sampai tahap perhitungan dilaksanakan dari pukul 07.00 -13.00 wita namun pelaksanaanya melebihi jadwal yang ditentukan.
"Adanya temuan pemilih yg terdaftar di DPT juga terdaftar di DPT tuntutan dari aksi tersebut Melaksanakan pemilihan ulang kepala desa lalabata yg dianggap tidak sah dan tidak sesuai aturan," ungkap koordinator aksi, Faisal.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Pemdes, sekitar pukul 15.30 wita para pengunjuk rasa menuju kantor DPRD Kab Barru melakukan orasi di depan Kantor DPRD Barru, mereka nenilai pelaksanaan Pilkades Lalabata Kec Tanete Rilau Kab Barru, tidak sah usai melakukan orasi di depan kantor DPRD Barru, sekitar pukul 16.00 wita para pengunjuk rasa membubarkan diri dan meninggalkan kantor DPRD Kab Barru. (fan/yus)
0 komentar: