DPRD Makassar Diskusikan Keterbukaan Informasi Perlindungan Anak

MACCANEWS -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menggelar diskusi publik, dengan tema "Menakar Keterbukaan Informasi Perlindungan Anak di Kota Makassar" di Hotel Denpasar, Jalan Boulevard Panakukang, Jumat (11/5).

Undang-Undang No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia, yang dikeluarkan dalam tahun 2008.

Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Salah satu yang termasuk informasi publik yang boleh diakses adalah tentang keterbukaan informasi terkait perlindungan anak. Hanya saja keberhasilan dari sistem pencatatan dan pelaporan ini tergantung dari kompotensi petugas, bila kurang memahami tugas dan fungsinya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Makassar, Fadiah Mahmud, mengatakan, terkhusus pada sistem pencatatan dan pelaporan kegiatannya, hasilnya kadang kurang maksimal untuk memberikan informasi yang dibutuhkan semisal informasi tentang kesehatan yang berhubungan dengan perlindungan anak.

"Mengingat tema diskusi kita ini adalah "menakar", maka ini berarti sejauh mana sistem penyediaan informasi kita. Pada dasarnya data yang terolah sampai dengan penyediaan informasi, sebenarnya sudah atau melekat pada tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam menyediakan data dan sistem informasi, termasuk pelaksanan kegiatan dan programnya," terang Fadiah.

Penyediaan informasi, lanjutnya, selama ini dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari sumber data yaitu buku-buku registrasi pelayanan, dimana setiap petugas sebagai provider (pemberi pelayanan kesehatan anak) mencatatnya dalam buku register ini, didalam register pencatatan ini terdiri dari identitas penerima layanan, jenis pelayanan yang diberikan, hasil dan interpretasinya serta tempat dan waktu pelayanan.

"Jadi secara ketersediaan informasi, semua bisa dipastikan telah tercatat. Nah, tergantung pengguna informasi nanti apakah yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak dan tentu itu mestinya diatur melalui sebuah regulasi atau peraturan daerah," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo, menyampaikan bahwa sistem informasi perlindungan anak di Kota Makassar pada dasarnya sudah cukup memadai untuk melaksanakan aturan atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan propinsi sebagai perpanjangan kebijakan di tingkat pusat.

"Akan tetapi permasalahan di tingkat kabupaten/kota belum ada penjabarannya secara hukum (peraturan daerah)  untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi wilayah di Kota Makassar," ungkap Tenri.

Oleh karena itu, kehadiran sebuah peraturan daerah (Perda) Perlindungan Anak sudah menjadi sebuah keharusan untuk diadakah oleh lembaga legislatif. Dengan harapan dapat bersinergi dalam menciptakan sistem perlindungan dan informasi terkait perlindungan anak.

"Perwali meskipun juga sebuah peraturan yang sifatnya mengikat, tentu akan lebih baik lagi jika Perwali tersebut juga ditunjang oleh kehadiran sebuah produk legislasi DPRD yakni berupa Peraturan Daerah. Selain itu, Makassar menuju Kota layak Anak tentu juga harus memiliki regulasi tersebut," ujarnya. (*)



Tags:

0 komentar:

Ragam

  • DP2 Gelar Pelatihan Online
    17.12.2019 - 0 Comments
    Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Kembali menggelar Pelatihan Online Marketing (Angkatan Ke-5) di…
  • Iqbal Dampingi Nurdin Abdullah Buka Resmi Agenda Tahunan Beautiful Malino
    01.08.2019 - 0 Comments
    Pj Wali Kota Makassar Dr M Iqbal S Suhaeb mendampingi Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah membuka agenda tahunan…
  • Pansus RPJMD DPRD Makassar Diskusikan Ranperda bersama Tim Ahli dan OPD
    05.10.2021 - 0 Comments
     Panitia Khusus Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2021-2026…
  • Dukung Pengentasan Anjal Jelang Lebaran, Begini Langkah Kadisdik Kota Makassar
    20.08.2019 - 0 Comments
    Jelang masa libur panjang, Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengumpulkan seluruh SKPD se-Kota Makassar untuk…
  • Kecamatan Tamalanrea Perkenalkan Aplikasi Pak Bos
    01.09.2019 - 0 Comments
    Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb didampingi ketua TP PKK Kota Makassar Murni Djamaluddin Iqbal menghadiri malam…
  • Ratusan Warga di Panakkukang Ikuti Program Vaksinasi Gratis
    10.09.2021 - 0 Comments
     Ratusan warga di Kecamatan Panakkukang mengikuti vaksinasi gratis di Hotel Myko Jalan Boulevard, Kota…
  • Siswa SEBA SPN Batua Datangi Sekolah di Sinjai
    10.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Sedikitnya Empat Sekolah Menengah Atas diantaranya SMA Neg 1 Sinjai, MAN 1 Sinjai, SMKN 1 Sinjai dan…
  • Kajari Bone Pimpin Upacara Hari Bakti Adhyaksa
    21.07.2016 - 0 Comments
    Kajari Bone pimpin upacara Hari Bakti Adhyaksa MACCANEWS, Bone -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone gelar upacara…
  • Tingkatan Kebersihan di Kelurahan Tallo
    01.07.2019 - 0 Comments
    Lurah Tallo, Kecamatan Tallo, Zuud Arman mengatakan saat ini ia bersama warga mengadakan kerja bakti di wilayah. Hal…
  • Pemerintah Kecamatan Panakkukang Genjot Pengelolaan Sampah dan Pembangunan Lorong
    02.07.2019 - 0 Comments
    Pemerintah Kecamatan Panakkukang menggenjok sejumlah program kerja. Diantaranya, pengelolaan sampah dan pembangunan…
  • Ini 12 Indikator Utama Kesehatan Sebuah Keluarga Buatan Pemerintah
    18.07.2019 - 0 Comments
    Untuk melaksanakan program Indonesia sehat, diperlukan pendekatan keluarga yang mengintegrasikan upaya kesehatan…
  • Indira : Anak-Anak Butuh Lingkungan Bersih dan Nyaman
    26.08.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail menghadiri kegiatan warga Kompleks Permata Regency…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.